SAMARINDA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sudah ditetapkan sebesar Rp 2.543.000.72 oleh Pemprov Kaltim, Rabu (1/11/2017).
Bersama dengan instansi terkait, Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, menentukan besaran UMP tanpa konflik.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim, Amir P Ali mengatakan, berdasarkan keputusan Kementerian Tenaga Kerja, UMP naik sebesar 8,71 persen.
"Semua disepakati, UMP Kaltim naik menjadi Rp 2.543.000.72. Sebelumnya hanya di angka Rp 2,3 juta, ada kenaikan," sebutnya.
Baca juga: UMP Sulawesi Selatan Naik 8,71 Persen Menjadi Rp 2.647.000
Sempat terjadi perdebatan dalam menentukan angka kenaikan. Para peserta rapat mengusulkan UMP mencapai Rp 2,6 juta. Namun Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak tetap bersikeras UMP diangka Rp 2.543 juta.
"Peserta rapat tadi meminta angka Rp 2,6 juta, tapi kemudian ditawar lagi. Gubernur mencari angka yang sama-sama disepakati," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.