MAKASSAR, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2018 mencapai Rp 2.647.000. Jumlah ini naik 8,71 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.430.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Agustinus Appang yang dikonfirmasi, Rabu (1/11/2017) mengatakan, kenaikan UMP Sulsel telah disahkan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
"Dasar perhitungannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu, kenaikan UMP dipertimbangkan berdasarkan standar tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Karena itu kenaikan UMP tahun ini sebesar 8,71 persen menjadi Rp 2.647.000," katanya.
(Baca juga : UMP Jabar Naik 8,71 Persen Jadi Rp 1,54 Juta)
Agustinus berharap, UMP ini bisa diterima seluruh pihak di Sulsel. Apalagi penetapan ini telah dibahas melalui Dewan Pengupahan.
"UMP senilai Rp 2.647.000 ini berlaku mulai 1 Januari 2018. Pemprov Sulsel bakal mengawasi pelaksanannya secara ketat dengan membuka ruang komunikasi bagi kaum buruh. Kita juga akan mengecek ke lapangan seperti apa penerapannya," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.