Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMP Sulteng 2018 Ditetapkan Rp 1,9 juta, Perusahaan Diminta Patuh

Kompas.com - 01/11/2017, 21:32 WIB
Erna Dwi Lidiawati

Penulis

PALU, KOMPAS.comUpah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah pada 2018 ditetapkan sebesar Rp 1,9 juta naik dari tahun 2017.

Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia mengatakan, Pemprov Sulteng telah menetapkan UMP 2018.  Dia berharap semua perusahaan bisa mematuhi ketetapan UMP yang sudah diputuskan bersama itu.

“Tentu saja untuk menentukan UMP tersebut, perlu memperhatikan kondisi kemampuan perusahaan, pertumbuhan ekonomi daerah, serta kebutuhan hidup layak,” kata Achrul, Rabu (1/11/2017).

Ia juga meminta agar semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja minimal 10 orang untuk melaksanakan UMP sesuai dengan apa yang telah ditetapkan pemerintah.Untuk itu, ia meminta semua pihak yang terkait dalam hal pengupahan untuk melakukan pengawasan. Termasuk juga memberikan sanksi bagi para pengusaha atau perusahaan yang mengabaikan UMP.

Baca juga : Naik, UMP Kalimantan Tengah Jadi Rp 2,42 Juta

“Jujur saja, dari pantauan kami masih ada perusahaan yang mempekerjakan karyawan di atas 10 orang, tetapi belum memberikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan juga tidak ada sanksi yang diberikan. Yang kasihan tentu saja para tenaga kerja yang mengadukan nasibnya di perusahaan tersebut,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com