Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka Pembunuhan Anaknya

Kompas.com - 25/10/2017, 22:49 WIB
Kurnia Tarigan

Penulis

PALANGKARAYA, KOMPAS.com – Polisi akhirnya menetapkan M, sebagai tersangka kasus kekerasan yang menyebabkan tewasnya Dwi Anggraini, siswi kelas 2 SMP di Palangkaraya. M merupakan ibu kandung dari Dwi.

Kasat Reskrim Polres Palangkaraya, AKP  Ismanto mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil keterangan dari para saksi serta hasil otopsi dari dokter forensik Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangkaraya.

“Ibu kandung korban, yang berinisial M, telah terbukti melakukan kekerasan terhadap putrinya, dengan cara memukul beberapa bagian tubuh, serta mencekik leher, hingga putrinya tewas. Kami juga akan terus meminta keterangan para saksi untuk bisa mengembangkan kasus ini, apakah nanti ada keterlibatan pihak lain dalam kasus kekerasan terhadap anak ini”, kata dia, Rabu (25/10/2017).

Baca juga : Datang ke Makam Anak yang Dianiaya hingga Tewas, Ibu Kandung Dipukuli Keluarga

Menurut Ismanto, M  telah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh ahli kejiwaan. Hasilnya kondisi ibu kandung korban tersebut dalam keadaan sehat. Sehingga pihak kepolisian bisa mengembangkan kasus kematian Dwi dengan melakukan pemeriksaan terhadap M.

Sementara hasil otopsi yang dilakukan oleh Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Doris Sylvanus, yang diterima oleh Satreskrim Polres Palangkaraya, menyatakan bahwa terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh Dwi Anggraini. Kemudian terdapat juga luka cukup serius, pada bagian leher korban, akibat dari cekikan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Untuk kepentingan penyidikan, M ditahan disel tahanan Polres Palangkaraya. Tersangka diancam dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Seorang Ibu Diduga Aniaya Anak Remajanya Hingga Tewas

Kompas TV Sepupu Musakkir meminta hukum berlaku adil terhada pelaku pembunuhan Musakkir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com