Salin Artikel

Polisi Tetapkan Ibu Kandung sebagai Tersangka Pembunuhan Anaknya

Kasat Reskrim Polres Palangkaraya, AKP  Ismanto mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil keterangan dari para saksi serta hasil otopsi dari dokter forensik Rumah Sakit Doris Sylvanus Palangkaraya.

“Ibu kandung korban, yang berinisial M, telah terbukti melakukan kekerasan terhadap putrinya, dengan cara memukul beberapa bagian tubuh, serta mencekik leher, hingga putrinya tewas. Kami juga akan terus meminta keterangan para saksi untuk bisa mengembangkan kasus ini, apakah nanti ada keterlibatan pihak lain dalam kasus kekerasan terhadap anak ini”, kata dia, Rabu (25/10/2017).

Menurut Ismanto, M  telah menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh ahli kejiwaan. Hasilnya kondisi ibu kandung korban tersebut dalam keadaan sehat. Sehingga pihak kepolisian bisa mengembangkan kasus kematian Dwi dengan melakukan pemeriksaan terhadap M.

Sementara hasil otopsi yang dilakukan oleh Tim Dokter Forensik Rumah Sakit Doris Sylvanus, yang diterima oleh Satreskrim Polres Palangkaraya, menyatakan bahwa terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh Dwi Anggraini. Kemudian terdapat juga luka cukup serius, pada bagian leher korban, akibat dari cekikan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Untuk kepentingan penyidikan, M ditahan disel tahanan Polres Palangkaraya. Tersangka diancam dengan hukuman hingga 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2017/10/25/22491481/polisi-tetapkan-ibu-kandung-sebagai-tersangka-pembunuhan-anaknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke