Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Pertama Kalinya, Pemerkosa di Aceh Tengah Dihukum Cambuk

Kompas.com - 12/10/2017, 18:39 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia

Penulis

TAKENGON, KOMPAS.com - Selama beberapa tahun, panggung yang digunakan untuk eksekusi bagi pelanggar qanun syariat Islam di depan Gedung Olah Seni Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi tempat eksekusi cambuk bagi para terpidana dalam kasus perjudian, zina, mesum maupun minuman keras.

Namun hal yang berbeda terjadi pada Kamis (12/10/2017) panggung itu menjadi tempat eksekusi cambuk bagi pelaku pemerkosaan.

M Ali alias Marko Bin Abdul Rahman (38 tahun), warga Kampung Burni Bius Kecamatan Silihnara, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, menjadi pelaku pemerkosaan yang pertama mendapatkan dera cambuk dari algojo yang dipersiapkan oleh Satpol PP WH pada Kamis siang.

Marko ditetapkan sebagai terpidana setelah diputuskan oleh Mahkamah Syar’iyah melalui putusan Nomor: 01/JN/2017/MS-TKN tanggal 18 September 2017.

Baca juga: Rombongan Turis Malaysia Saksikan Hukuman Cambuk di Aceh

Berdasakan putusan itu, terdakwa Marko secara bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jariman pemerkosaan sebagaimana diatur dalam pasa 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sehingga pria yang berprofesi sebagai petani itu mendapatkan hukuman cambuk sebanyak 150 kali di depan umum.

Namun karena Marko sudah menjalani penahanan selama 117 hari sejak dimulainya penyidikan di kepolisian sampai keluarnya vonis dari Mahkamah Syari’yah Takengon,  hukuman cambuk yang diberikan menjadi 146 kali.

Berdasarkan rilis yang dibagikan pihak Kejaksaan Negeri Takengon kepada wartawan, terdakwa M Ali alias Marko ditangkap pada 13 Juni 2017 sekitar Pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Lembaga Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Takengon, Jazuli mengatakan, kasus pemerkosaan sama prinsipnya dengan zina biasa, tetapi salah satu pihak tidak menginginkan itu terjadi. Sehingga berdasarkan laporan korban pemerkosaan, proses hukum pelaku sampai ditangan jaksa.

“Kalau dia tidak lapor, kena pasal perzinahan,” kata Jazuli, Kamis (12/10/2017).

“Yang menangkap itu siapa saja, yang proses WH atau polisi, kalau kami kan hanya menerima tersangka dan barang bukti dan penelitian,” lanjut Jazuli.

Menurut dia, sesuai qanun atau perda yang ada, oleh karena kasus pemerkosaan sudah diatur di dalam qanun, maka pihaknya tidak menindaklanjuti hingga pengadilan negeri.

Sementara itu Wakil Bupati Aceh Tengah, Khairul Asmara, ditemu wartawan usai pelaksanaan eksekusi cambuk menjelaskan, apa yang dilakukan pemerintah yudikatif di daerah itu merupakan amanah dari qanun Nomor 6 tahun 2014.

“Kadangkala untuk yang terkena hukum ini mengalami tren naik dan turun, oleh sebab itu kita dari pemerintah daerah, utamanya Dinas Syariat Islam, akan terus melakukan sosialisasi tentang konsekuensi yang tidak sesuai dengan kehidupan masyarakat,” kata Khairul.

Bukan hanya itu tambahnya, hukuman cambuk seperti ini akan terus dilakukan bagi para pelanggar syariat Islam, agar para generasi didaerah ini menjauhi prilaku yang dilarang dalam qanun tersebut.

“Kita harapkan sangat, agar para generasi muda dan para orangtua, supaya lebih meningkatkan pengawasan lebih kepada anak remajanya, baik putra maupun putrinya, sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini,” ungkapnya.

Selain Marko, hukuman cambuk juga diberikan kepada Muhammad Yani Bin Jafaruddin (24 tahun), warga Meunasah Leubok Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, serta pasangan non mukhrimnya, Miswarbi Binti Hasballah (21 tahun), yang melakukan ikhtilath atau bermesra-mesraan di sebuah lokasi di Aceh Tengah.

Eksekusi cambuk juga dilakukan kepada Muhammad Achyar Bin Mukhtarudin (22 tahun), Warga Dusun Tengah Puck Alue Dua Kecamatan Simpang Ulim Kabupaten Aceh Timur, bersama pasangannya Savira Marena Binti Rushadi (19 tahun), warga Dusun Teuku Umar Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo, Kabupaten Aceh Utara.

Keempatnya mendapatkan eksekusi cambuk sebanyak 16 kali dari algojo, setelah dinyatakan oleh Mahkamah Syar’iyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut di Wsima Beranang, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Kompas TV Seorang perempuan di bawah umur diperkosa oleh pengemudi angkutan kota di Tol Pasteur


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com