LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Ribuan orang menyaksikan eksekusi tiga orang terhukum cambuk di Halaman Masjid Islamic Center, Kota Lhokseumawe, Jumat (8/9/2017). Mereka memadati halaman itu sejak selesai pelaksanaan shalat Jumat.
Plh Kasatpol PP dan WH Lhokseumawe, Trisna Hayati mengatakan, ketiga terhukum cambuk di antaranya Muhajir (35) asal Lhokseumawe dan satu wanita atas nama Mazidah (31) asal Sumatera Utara.
Keduanya masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali. Sedangkan terpidana pencabulan, Fakhrorrazi (20) asal Aceh Utara juga dihukum 107 kali.
Sebelum eksekusi cambuk, jaksa dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe membacakan vonis Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe untuk ketiga terhukum cambuk. Setelah itu, satu per satu menjalani hukuman.
(Baca juga: Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 85 Kali)
“Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Trisna.
Selain itu, tampak tim medis dan hakim Mahkamah Syariah hadir pada eksekusi cambuk. Eksekusi ini merupakan yang kedua selama pelaksanaan syariat Islam di Lhokseumawe.
Sebelumnya, eksekusi hukuman cambuk sempat berhenti selama 11 tahun. Baru kali ini eksekusi dilakukan lagi.
“Kita harap ke depan tidak ada lagi warga yang tersangkut kasus khalwat dan harus menjalani hukuman cambuk. Ini kita harap menjadi efek jera bagi masyarakat,” pungkasnya.