Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Duel Ala Gladiator, Kejaksaan Bogor Siapkan 4 Jaksa

Kompas.com - 06/10/2017, 15:26 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menunjuk empat orang jaksa untuk dipersiapkan dalam persidangan terkait kasus duel ala gladiator yang mengakibatkan meninggalnya siswa kelas X SMA Budi Mulia, Hilarius Christian Event Raharjo (15).

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor Andhie Fajar Arianto mengatakan, saat ini, keempat jaksa tersebut sedang mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

"Ya, ada empat jaksa yang ditunjuk. Sekarang sedang disusun surat dakwaanya," ucap Andhie, Jumat (6/10/2017).

Andhie menambahkan, kepada para tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 76 huruf c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara," sebutnya.

Baca juga: Tiga Tersangka Kasus Duel Ala Gladiator Huni Lapas Paledang

Sebelumnya, polisi telah melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Kamis (5/10/2017) sore, ketiga tersangka yakni HAP, ABR, dan MP, tiba di Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Paledang Bogor untuk ditahan. Mereka akan ditahan selama lima hari ke depan, sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan.

Kompas TV Kepastian Hilarius Chistian Raharjo tewas akibat kekerasan, didapat setelah polisi mengotopsi korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com