Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Keberatan Yusril Jadi Saksi dalam Sidang Buni Yani

Kompas.com - 12/09/2017, 10:41 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan atas kehadiran Yusril Ihza Mahendra dalam sidang ke-13 kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pemerintah Kota Bandung, Selasa (12/9/2017).

Ketua tim JPU, Andi M Taufik mengatakan, kehadiran Yusril yang dikenal sebagai pakar tata negara tak relevan dengan pasal pelanggaran ITE yang didakwakan kepada Buni Yani.

"Saya keberatan yang mulia, kami selaku jaksa penuntut umum keberatan hadirnya saksi ahli (Yusril). Dengan alasan, ITE dengan konstitusi tidak ada relevansinya. Kami harap untuk saksi ahli (Yusril) tidak bisa diminta keterangannya," ucap Andi.

Keberatan jaksa langsung diklarifikasi oleh ketua penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian. Aldwin mengatakan, Yusril dihadirkan di persidangan dalam kapasitasnya sebagai ahli teori dan filsafat hukum, bukan sebagai pakar hukum tata negara.

(Baca juga: Bersaksi di Sidang Buni Yani, Yusril Sebut Dirinya Netral)

 

"Saya klarifikasi majelis hakim, beliau hadir sebagai ahli teori hukum berkaitan dengan Pasal 28 dan Pasal 32 karena terkait teori hukum. Jadi Prof Yusril ini dikenal sebagai ahli konstitusi itu hal lain. Ini kan teori hukum, filsafat hukum, tentu nanti bisa dieksplorasi asbabun nuzul pasal-pasal ini," tutur Aldwin.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim M Saptono mengaku akan mencatat keberatan tim jaksa ke dalam catatan persidangan. "Keberatan anda akan kami catat," kata Saptono. 

Kompas TV Hingga saat ini belum ada surat panggilan dari jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama untuk hadir sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com