Salin Artikel

Jaksa Keberatan Yusril Jadi Saksi dalam Sidang Buni Yani

Ketua tim JPU, Andi M Taufik mengatakan, kehadiran Yusril yang dikenal sebagai pakar tata negara tak relevan dengan pasal pelanggaran ITE yang didakwakan kepada Buni Yani.

"Saya keberatan yang mulia, kami selaku jaksa penuntut umum keberatan hadirnya saksi ahli (Yusril). Dengan alasan, ITE dengan konstitusi tidak ada relevansinya. Kami harap untuk saksi ahli (Yusril) tidak bisa diminta keterangannya," ucap Andi.

Keberatan jaksa langsung diklarifikasi oleh ketua penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian. Aldwin mengatakan, Yusril dihadirkan di persidangan dalam kapasitasnya sebagai ahli teori dan filsafat hukum, bukan sebagai pakar hukum tata negara.

"Saya klarifikasi majelis hakim, beliau hadir sebagai ahli teori hukum berkaitan dengan Pasal 28 dan Pasal 32 karena terkait teori hukum. Jadi Prof Yusril ini dikenal sebagai ahli konstitusi itu hal lain. Ini kan teori hukum, filsafat hukum, tentu nanti bisa dieksplorasi asbabun nuzul pasal-pasal ini," tutur Aldwin.

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim M Saptono mengaku akan mencatat keberatan tim jaksa ke dalam catatan persidangan. "Keberatan anda akan kami catat," kata Saptono. 

https://regional.kompas.com/read/2017/09/12/10415441/jaksa-keberatan-yusril-jadi-saksi-dalam-sidang-buni-yani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke