Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Diperiksa KPK 1,5 Jam, Satu Hakim di Bengkulu Dilepas

Kompas.com - 07/09/2017, 15:41 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melepaskan satu hakim yang sebelumnya sempat diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, yang melibatkan dua hakim dan satu panitera, Kamis (7/9/2017).

Sebelumnya, juru bicara Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik, membenarkan dua hakim dan seorang panitera telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu petang (7/9/2017) sampai dengan Kamis (8/9/2017).

"Bahwa benar tadi malam ada operasi tangkap tangan dari KPK di Bengkulu. Yang dipanggil dan dibawa ke polda oleh KPK adalah pegawai dari pengadilan, panitera pengganti, lalu ada hakim," kata Jonner Manik, Kamis (8/9/2017).

Jonner menyebutkan, yang dimintai keterangan dan dibawa KPK yakni panitera pengganti berinisial HK, hakim karir perempuan berinisial S, dan hakim adhoc Tipikor perempuan bernama Hanny Anggraini (HA).

Hakim Hanny dimintai keterangan oleh KPK. Namun setelah diperiksa selama 2,5 jam, Hanny yang saat itu mengenakan baju abu-abu dipadu jilbab biru tua dilepaskan oleh tim penyidik KPK. Dia meninggalkan gedung Reskrimsus Polda Bengkulu sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: KPK Tangkap Tangan Hakim dan Panitera di Bengkulu

Hanny menegaskan dirinya hanya dimintai beberapa keterangan seputar perkara yang ditangani PN Tipikor Bengkulu atas perkara kegatan rutin di DPPKA Kota Bengkulu.

“Saya hanya diperiksa saja. Sebanyak tujuh pertanyaan,” ujar Hanny.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak diikutsertakan KPK untuk dibawa ke Jakarta.

"Tidaklah, ngapain saya dibawa ke Jakarta," jawabnya.

Para pelaku yang diamankan tersebut menurut Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Herman, terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Wilson.

Baca juga: Pengadilan Negeri Bengkulu Benarkan Dua Hakim Ditangkap KPK

Wilson merupakan pelaksana tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu. Ia juga terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD.

Dia telah divonis penjara 1 tahun 3 bulan oleh pengadilan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017. Negara dirugikan sebesar Rp 590 juta dalam kasus ini.

Kompas TV Ditangkapnya Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari juga mengungkap gaya hidup sang istri yang terbilang "mewah".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com