Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Meringankan: Kami Tidak Menggunakan Video yang Diungga Buni Yani

Kompas.com - 22/08/2017, 16:56 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG. KOMPAS.com - Sebanyak tiga saksi yang hadir dalam sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani sepakat memberi kesaksian jika postingan Facebook Buni Yani tak berpengaruh terhadap lahirnya sejumlah aksi demo terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam perkara penistaan agama.

Ketiga saksi meringankan yang dihadirkan penasihat hukum Buni Yani adalah Pedri Kasman, Habib Novel Bamukmin, dan Ahmad Dhani.

Habib Novel yang menjadi salah satu saksi pelapor dalam kasus Ahok menyebutkan, unggahan Facebook Buni Yani yang berisi penggalan pidato Ahok di Pulau Seribu bukan menjadi sumber amarah masyarakat muslim.

"Yang dipermasalahkan adalah Youtube Pemprov DKI yang harusnya disalahkan. Menayangkan terus menerus tayangan Ahok yang menistakan agama," ucap Habib Novel saat ditemui usai persidangan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (21/8/2017).

Baca juga: Ahmad Dhani: Yang Teriakkan Ada Pelanggar Hukum Kok Malah Ditangkap...

Pedri Kasman menyampaikan pendapat senada. Ia pun menjadi pelapor dalam kasus Ahok. Dalam laporannya tanggal 7 Oktober 2016, video yang disertakan sebagai bukti yakni unggahan pidato dari Pemprov DKI Jakarta.

"Intinya yang saya sampaikan adalah saya sebagai pelapor Ahok sama sekali tidak ada hubungan dengan Buni Yani, kami tidak ada menggunakan video yang di-upload Buni Yani," ucap Pedri yang menjabat sebagai Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Pedri pun berharap majelis hakim dan jaksa bisa bersikap adil dalam memutuskan perkara Buni Yani.

"Harapan kita hukum berjalan secara proporsional dan profesional tidak ada tendesi balas dendam. Jaksa dan hakim tahu masalah itu jangan terbawa arus seolah jadi pengacara Ahok, mereka itu pengacara negara," ucapnya.

Sementara itu musisi Ahmad Dhani berpendapat, tak ada unsur ujaran kebencian dalam unggahan Facebook Buni Yani.

"Saya yakin niat Buni Yani bukan melanggar hukum, niatnya hanya memberi tahu masyarakat. Sebelumnya masyarakat Islam mungkin gerah (dengan kebijakan Ahok) karena masalah penggusuran, sudah pernah menyakiti hati masyarakat," ujar dia.

Baca juga: Buni Yani Tantang Ahok Bersaksi di Persidangan

Kompas TV Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang lanjutan penyebaran ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com