Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Akhirnya Kabulkan BAP Ahok Dibacakan di Sidang Buni Yani

Kompas.com - 15/08/2017, 12:12 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim, M Saptono akhirya mengabulkan permintaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kesembilan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).

Dibacakannya BAP Ahok itu merupakan buntut dari ketidakhadirannya sebagai saksi dalam persidangan Buni Yani.

Menurut keterangan tim JPU, Ahok tak bisa menghadiri sidang lantaran tidak mendapatkan izin dari Lapas Cipinang serta beberapa kendala lainnya. JPU mengaku telah mengirimkan tiga kali surat panggilan untuk Ahok.

"Memperhatikan dari surat Lapas dan keterangan sakit dari Basuki Tjhaja Purnama serta penuntut umum yang di dalam persidangan menyatakan sudah berusaha memanggil saksi tapi tidak berhasil," ucap Saptono.

Baca juga: Ahok Kembali Tidak Hadir di Sidang Buni Yani

"Maka majelis telah bermusyawarah dan menetapkan atau memerintahkan penuntut umum untuk membacakan keterangan saksi Basuki Tjahaja Purnama secara lengkap," tambah Saptono.

Dia mengatakan, sanggahan dari tim penasihat hukum Buni Yani akan menjadi catatan jika dianggap ada poin yang dianggap tak valid. "Dan kemudian kepada penasihat hukum, sikapnya akan kami catat di berita acara," katanya.

Setelah mendapat persetujuan dari majelis hakim, BAP Ahok pun dibacakan secara terperinci dan bergiliran oleh tim JPU.

Dalam BAP yang dibacakan, terdapat 14 poin hasil BAP yang dilakukan antara Ahok dan penyidik dari Polda Metro Jaya.

Kompas TV Hingga saat ini belum ada surat panggilan dari jaksa terhadap Basuki Tjahaja Purnama untuk hadir sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com