Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Madiun Tinjau Kembali Izin Go-Jek

Kompas.com - 10/08/2017, 22:33 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Madiun meninjau kembali izin Go-Jek beroperasi di Kota Madiun. Pasalnya izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Madiun untuk Go-Jek adalah izin aplikasi, dan bukan izin operasional.

"Saya meminta agar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi Dan Usaha Mikro (DPMPTSPKUM) Kota Madiun, menarik izin Go-Jek dan mengkaji ulang karena praktiknya tidak sesuai dengan izin yang diajukan,” kata Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto kepada wartawan, Kamis ( 10/8/2017).

Menurut Sugeng, saat mengeluarkan izin DPMPTSPKUM kurang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Selain itu dinas kurang mengambil referensi daerah lain terkait persoalan angkutan online sepeti Go-Jek.

Ia menyebutkan, saat itu DPMPTSPKUM menerbitkan izin untuk Go-Jek bukan untuk izin operasional. Pasalnya menurut aturan, kendaraan roda dua belum boleh diperuntukkan alat angkut penumpang.

Saat ditanya bahwa keberadaan Go-Jek banyak membantu warga lantaran praktis dan murah tarifnya, Sugeng mengatakan, persoalan itu akan dibicarakan dengan berbagai instansi terkait.

"Pemkot Madiun ini kan by rule. Kalau ada aturan membolehkan kenapa tidak. Agar semuanya enak, maka harus dibicarakan bersama-sama. Mungkin ada pembatasan," katanya.

Baca juga: Kantor Go-Jek Ditutup Satpol PP, Pengemudi Masih Boleh Beroperasi

Mengenai akan terjadi unjuk rasa terkait kehadiran Go-Jek, Sugeng meminta semua pihak bersabar. "Tunggu dululah. Kalau mau langsung maunya apa. Kalau maunya satu pihak maka tidak bisa," ujar Sugeng.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Ansor Rasidi menyatakan, dinasnya tidak pernah memberikan rekomendasi operasional Go-Jek di Madiun. Pasalnya Kementerian Perhubungan belum menerbitkan aturan yang menyatakan roda dua sebagai angkutan umum penumpang.

"Aturan kementerian perhubungan belum ada yang mengatur bahwa roda dua sebagai kendaraan umum angkutan penumpang," kata Ansor.

Ia menilai keberadaan Go- Jek di Kota Madiun ilegal lantaran izin yang dikeluarkan KPPT tidak diatur dalam undang-undang.

Ansor menambahkan saat ini sudah ada keresahan terkait kehadiran Go-Jek. Hanya saja ia belum mengetahui bagaimana puncak keresahan tersebut. "Sudah mulai ada penolakan dan keresahan," ucapnya.

Mengenai dipersoalkannya Go-Jek saat ini padahal sudah beroperasi dua bulan di Kota Madiun, Ansor mengatakan, kantor perizinan sudah terlanjur mengeluarkan izin tanpa ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan.

Terhadap persoalan itu, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam rapat seluruh pihak terkait akan hadir seperti kepolisian, dinas perhubungan dan dinas lain.

"Rapat nanti akan menyikapi keterlanjuran izin, operasinya dan dampak sosialnya," kata Ansor. 

Kompas TV Gojek Akuisisi Penyedia Jasa Online "Loket"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com