Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Go-Jek Ditutup Satpol PP, Pengemudi Masih Boleh Beroperasi

Kompas.com - 09/08/2017, 19:45 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Petugas Satpol PP menutup kantor Go-Jek di Jalan Kolonel Sugiono Kota Magelang, Jawa Tengah, Rabu (9/8/2017). Namun pengemudi masih dapat beroperasi melayani konsumen

Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana menjelaskan, pihaknya hanya menutup kantor manajemen karena ternyata mereka belum mengantongi izin usaha. Selain kantor, perekrutan pengemudi juga diminta untuk dihentikan sampai izin resmi diterbitkan.

"Kami hanya menutup kantor manajemen dan perekrutan driver-nya, bukan aplikasi. Karena untuk aplikasi adalah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika," ungkap Singgih.

Hal ini disampaikan Ketua Paguyuban Driver Go-Jek Magelang, Eko Setyo Raharjo, yang ikut mengawal proses penutupan kantor manajemen ojek daring berbasis aplikasi itu.

Meski menyayangkan tindakan Satpol PP itu namun Eko bersyukur karena aplikasi di ponsel pintar masih bisa digunakan driver maupun konsumen.

"Kantor saja yang ditutup. Perekrutan juga distop. Tapi kami masih bisa beroperasi seperti biasa, karena aplikasi masih hidup. Intinya, kami masih bisa beroperasi sudah senang," kata Eko, Rabu siang.

(Baca juga: Satpol PP Tutup Kantor Go-Jek Magelang)

Kendati demikian, para pengemudi Go-Jek diminta untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan demi menghindari konflik horizontal dengan awak angkutan konvensional yang sejak awal sudah menolak keberadaan ojek online.

Ketentuan yang dimaksud meliputi ketentuan untuk tidak mangkal di zona-zona merah, seperti di depan hotel, depan mal, pangkalan taksi, halte dan sebagainya. Pengemudi juga diminta untuk tetap melayani konsumen dengan sebaik-baiknya.

"Kami diminta menghindari gesekan dengan angkutan konvensional, dengan tidak melanggar zona merah dan melayani konsumen dengan baik agar tetap kondusif,” ungkapnya.

Sementara proses ini berjalan, pihaknya diminta menunggu keputusan manajemen Go-Jek yang kemungkinan akan memindahkan kantor mereka ke lokasi lain.

Selain itu, pihaknya juga masih memperjuangkan permohonan audiensi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang meski Pemkot sudah melayangkan surat yang berisi Go-jek tidak diberi rekomendasi untuk beroperasi.

 

 

Kompas TV Gojek Akuisisi Penyedia Jasa Online "Loket"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com