Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Tutup Kantor Go-Jek Magelang

Kompas.com - 09/08/2017, 17:07 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, menutup kantor Go-Jek, salah satu perusahaan ojek online, di Jalan Kolonel Sugiyono Magelang, Rabu (9/8/2017). Penutupan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Tidak kurang 150 pengemudi ojek online berjaket hijau itu memadati kantor mereka sejak pagi sebelum petugas Satpol PP datang. Kedatangan mereka sebagai aksi solidaritas terhadap perusahaan tempat mereka mengais rejeki.

Kepala Satpol PP Kota Magelang Singgih Indri Pranggana menyatakan, penutupan kantor ojek daring itu ditempuh setelah pihaknya melayangkan beberapa kali surat peringatan kepada manajemen bahwa mereka belum mengantongi izin.

“Kami menutup kantor tersebut karena mereka belum punya izin. Langkah ini sebagai penegakan Perda No 6 tahun 2016 tentang ketertiban umum. Dalam Pasal 16 menyebutkan bahwa sebuah usaha harus memiliki izin," kata Singgih.

Proses penutupan berlangsung tertib. Singgih menilai manajemen ojek online bersikap kooperatif sehingga mereka dengan kesadaran menutup kantor mereka sendiri. Saat itu Singgih dan jajarannya diterima tim manajemen, didampingi Kepala Polsek Magelang Tengah, pengacara Hasan Suryoyudho, perwakilan Koramil dan Dinas Perhubungan setempat.

"Mereka kooperatif, sehingga kami tidak perlu menyegel kantornya," ujar Singgih.

Baca juga: Giliran Pengemudi Ojek Online Datangi Dishub Magelang

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Magelang, Otros Trianto, menegaskan, penutupan dilakukan sudah sesuai ketentuan. Pihaknya terlebih dahulu menegur secara lisan pihak manajemen pada 17 Juli 2017. Kemudian pada 19 Juli 2017, pihaknya telah memanggil manajemen ke kantor Satpol PP dan meminta mereka segera mengurus izin hingga tuntas sebelum beroperasi.

Dia menyebutkan, pihaknya hanya menutup kantor manajemen dan perekrutan pengemudi ojek online, bukan aplikasinya. Sebab penutupan aplikasi adalah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Otros mengatakan, dalam proses izin tersebut mutlak diperlukan surat rekomendasi dari kepala daerah.  Pihaknya pun mendorong agar pihak-pihak yang berkepentingan untuk melakukan mediasi agar menghasilkan titik temu.

"Legalitas itu perlu. Harapan kami segera ada pertemuan dengan pihak angkutan konvensional, bagaimanalah agar ada sinergi bersama, demi melayani kebutuhan transportasi masyarakat," ucapnya.

Kompas TV Rabu (17/5) malam, ratusan pengemudi ojek berbasis aplikasi online mendatangi pos polisi di Margahayu, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com