Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Malang

Kompas.com - 09/08/2017, 14:05 WIB
Robertus Belarminus,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja atau kantor Wali Kota Malang M Anton dan Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu (9/8/2017). Belum diketahui pasti jam berapa penggeledahan itu dimulai.

Kompas.com yang mendatangi lokasi sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik yang berjumlah sekitar empat orang sudah berada di dalam ruang kerja Wali Kota Malang yang ada di lantai dua gedung Pemkot Malang.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 12.27 WIB, penyidik yang memakai rompi KPK itu keluar dari ruang kerja Wali Kota Malang dan pindah ke ruang kerja Wakil Wali Kota Malang yang berdekatan.

Belum ada pernyataan resmi terkait penggeledahan itu. Sampai saat ini, penyidik KPK masih berada di dalam ruang kerja Wakil Wali Kota Malang.

(Baca juga: Buntut 4 Siswa Disetrum, Wali Kota Malang Kumpulkan Kepala Sekolah)

Sementara itu, pintu ruang kerja Wali Kota dan Wakil Kota Malang dijaga ketat oleh anggota polisi dan Satpol PP Kota Malang.

Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, dan Sekretaris Daerah Kota Malang yang baru, Wasto, sempat tampak di lokasi penggeledahan dan penyegelan lokasi perkantoran.

Sementara itu, saat dikonfirmasi menyusul di Jakarta, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga belum menyebutkan kasus yang terkait penggeledahan tersebut.

"Benar, KPK sedang melakukan kegiatan di bidang penindakan hari ini di sejumlah tempat di Kota Malang," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu sore.

"Karena kebutuhan tindakan di penyidikan informasi lebih rinci belum dapat disampaikan," tambahnya.

 

 

Kompas TV Polisi telah mengamankan anjing yang menggigit anak perempuan hingga tewas di Malang, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com