Buni Yani menambahkan, Ahok wajib datang agar proses persidangan berjalan dua arah dan tidak berat sebelah jika hanya membacakan BAP pemeriksaannya.
Baca selengkapnya: Buni Yani Tantang Ahok Bersaksi di Persidangan
Baca juga: Jaksa Mengaku Tak Bisa Paksa Ahok Hadir Jadi Saksi di Sidang Buni Yani
4. Jadi Joki 3 Mahasiswi Kedokteran, 2 Pria Ini Raup Ratusan Juta Rupiah
Kepolisian Resor Solo menangkap dua pria yang kedapatan memasukkan secara ilegal tiga calon mahasiswi kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo.
Dua joki itu masing-masing bernama Iwan Saputra (47), warga Kabupaten Klaten dan Arif Munandar (25), warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, dalam siara pers, Senin (7/8/2017), menuturkan, dua joki tersebut meraup uang ratusan juta rupiah dari aksi perjokian tersebut.
"Seorang dari ketiga mahasiswi ada yang menyetor hingga Rp 170 juta, dan minimal setor Rp 100 juta,” ungkapnya.
Baca selengkapnya: Jadi Joki 3 Mahasiswi Kedokteran, 2 Pria Ini Raup Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: Risma: Gepeng di Surabaya Dikendalikan Joki
5. Ayah Tepergok Merokok, Satu Keluarga Diturunkan dari Kereta Api
Satu keluarga diturunkan dari kereta api Prambanan Ekspres (Prameks) tujuan stasiun Solo Balapan di Stasiun Rewulu Bantul Yogyakarta, Jumat (4/8/2017), setelah si bapak tepergok merokok di toilet kereta.
Dari penelusuran Kompas.com di Stasiun Rewulu, Sedayu, Bantul, Selasa (8/8/2017), sejumlah pegawai membenarkan kejadian tersebut.
Iwan, salah seorang satpam, mengakui hal tersebut. Saat itu, dirinya sedang bertugas menjaga pintu di stasiun. Seorang penumpang pria tepergok merokok di toilet oleh polsuska (polisi khusus kereta).
"Waktu itu yang turun tiga orang, bapak, ibu dan seorang balita," katanya ditemui di stasiun Rewulu.
Baca selengkapnya: Ayah Tepergok Merokok, Satu Keluarga Diturunkan dari Kereta Api
Baca juga: Satu Keluarga Diturunkan, Penumpang Diingatkan Jangan Merokok di Kereta Api
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.