Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Batal Jadi Saksi, Pengacara Buni Yani Tuding Jaksa Pilih Kasih

Kompas.com - 08/08/2017, 14:05 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak pembacaan kesaksian tertulis Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam sidang pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).

Ketua Majelis Hakim, M Sapto, menyampaikan keputusan itu setelah bertanya kepada tim kuasa hukum Buni Yani.

Irfan Iskandar, salah satu anggota tim kuasa hukum Buni, menilai, jaksa pilih kasih terhadap saksi-saksi lain yang dipaksa hadir, sementara paksaan tidak dilakukan kepada Basuki.

“Seharusnya jaksa punya upaya paksa. Tapi kenapa kepada Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan. Alasan ketidaksehatan juga harus dibuktikan terlebih dahulu,” tuturnya.

(Baca juga: Hakim Tolak Pembacaan BAP Kesaksian Ahok dalam Sidang Buni Yani)

Selain itu, Irfan juga merasa kesaksian tanpa kehadiran Basuki akan merugikan kliennya karena tim kuasa hukum tidak bisa memberi kritik balik.

“Kami khawatir adanya potensi kebohongan. Kalau dengan alasan jauh, kami pun juga jauh,” tuturnya.

Hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengundang dan menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama lain waktu.

(Baca juga: Ahok Batal Jadi Saksi di Sidang Buni Yani)

Sebelumnya, tim JPU yang dipimpin oleh Andi M Taufik mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk membacakan BAP kesaksian Basuki Tjahaja Purnama.

“Kami sudah menyampaikan surat panggilan dan sudah ditandatangani oleh Basuki Tjahaja Purnama. Namun saksi memohon melalui majelis hakim, memohon tidak bisa hadir karena jarak cukup jauh dan hal-hal lain. Kami memohon surat penyidikan tersebut bisa dibacakan,” kata Andi dalam sidang.


Kompas TV Majelis hakim pun mendesak agar jaksa tetap menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi fakta pada persidangan berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com