BANDUNG, KOMPAS.com - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok batal hadir untuk saksi dalam persidangan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (8/8/2107).
Ahok sebelumnya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi yang memberatkan Buni Yani.
“Sudah kita upayakan, tapi beliau tidak bisa hadir dan sudah ada surat dari ketidaksediaan untuk hadir. Dari pihak lapas juga sudah ada surat,” kata Ketua Tim JPU, Andi M Taufik saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa pagi.
Baca juga: Pengacara: Pak Ahok Bukan Menolak Jadi Saksi Buni Yani, melainkan...
Andi menambahkan, meski Ahok tidak hadir, keterangan Ahok tetap dihadirkan dalam persidangan.
“Ahok sudah diambil sumpah di depan penyidik. Ini sama nilainya dengan hadir. Kita rencananya mau membacakan BAP Ahok yang diambil penyidik,” tuturnya.
Jika majelis hakim memberikan kesempatan untuk membacakan BAP Ahok, lanjut Andi, maka mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak perlu lagi dipanggil sebagai saksi pada persidangan selanjutnya.
Baca juga: Seberapa Penting Kehadiran Ahok dalam Sidang Buni Yani di Bandung?
Selain Ahok, pada persidangan hari ini, JPU juga akan menghadirkan dua saksi lainnya, yakni saksi ahli pidana bernama Dr Effendy dan saksi ahli IT bernama Teguh.