Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Batal Jadi Saksi di Sidang Buni Yani

Kompas.com - 08/08/2017, 10:35 WIB
Putra Prima Perdana

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok batal hadir untuk saksi dalam persidangan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Selasa (8/8/2107).

Ahok sebelumnya akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi yang memberatkan Buni Yani.

“Sudah kita upayakan, tapi beliau tidak bisa hadir dan sudah ada surat dari ketidaksediaan untuk hadir. Dari pihak lapas juga sudah ada surat,” kata Ketua Tim JPU, Andi M Taufik saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa pagi.

Baca juga: Pengacara: Pak Ahok Bukan Menolak Jadi Saksi Buni Yani, melainkan...

Andi menambahkan, meski Ahok tidak hadir, keterangan Ahok tetap dihadirkan dalam persidangan.

“Ahok sudah diambil sumpah di depan penyidik. Ini sama nilainya dengan hadir. Kita rencananya mau membacakan BAP Ahok yang diambil penyidik,” tuturnya.

Jika majelis hakim memberikan kesempatan untuk membacakan BAP Ahok, lanjut Andi, maka mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak perlu lagi dipanggil sebagai saksi pada persidangan selanjutnya.

Baca juga: Seberapa Penting Kehadiran Ahok dalam Sidang Buni Yani di Bandung?

Selain Ahok, pada persidangan hari ini, JPU juga akan menghadirkan dua saksi lainnya, yakni saksi ahli pidana bernama Dr Effendy dan saksi ahli IT bernama Teguh.

Kompas TV Buni Yani dijadwalkan kembali menjalani sidang kelima di gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Bandung, Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com