Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimas Kanjeng Divonis 18 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Kompas.com - 01/08/2017, 13:18 WIB
Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (1/8/2017). Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Abdul Gani.

Abdul Gani adalah bekas Ketua Umum Padepokan Dimas Kanjeng. Dia dibunuh di Kompleks Padepokan dan mayatnya dibuang ke Wonogiri, Jiwa Tengah. Jaksa mengajukan banding karena vonis terlalu ringan. Sedangkan pengacara Kanjeng, M Soleh, menilai vonis tidak adil.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Basuki Wiyoni. Secara bergantian, hakim anggota membacakan amar putusan setebal 100 halaman. Banyak pertimbangan yang diambil hakim untuk memvonis terdakwa Taat Pribadi.

Mulai pertimbangan meringankan dan memberatkan.  Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Perbuatan Dimas Kanjeng dipicu karena korban sering memeras terdakwa.

(Baca juga: Dimas Kanjeng Siap Hadapi Vonis, Pengikutnya Pamer Duit)

Sedangkan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, perbuatan terdakwa membuat kesedihan bagi keluarga korban dan tidak ada maaf dari keluarga korban.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya mengganjar Taat Pribadi dengan 18 tahun hukuman penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.

Kepada wartawan, pengajara Dimas Kanjeng, M Soleh mengatakan, vonis itu tidak adil. Menurutnya, hakim tidak berani mengambil keputusan agar terdakwa dibebaskan.

Sementara itu, JPU Mohamad Usman menilai hakim sudah tepat menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada Taat Pribadi. "Tapi itu terlalu ringan. Kami banding," tukasnya. 

Kompas TV Pemimpin pengajian yang menipu ratusan santrinya dengan modus penggandaan uang di Kecamatan Solear, Tangerang, Banten ditetapkan menjadi tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com