Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi pada Sidang Perdana

Kompas.com - 16/02/2017, 16:03 WIB

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mantan pengikutnya, keberatan atas dua dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (16/2/2017).

Dalam sidang kasus pembunuhan ini, tim JPU mendakwa terdakwa Taat Pribadi dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1. Dakwaan kedua, Taat Pribadi dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat 2 subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat 2.

Setelah JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono bertanya kepada terdakwa Taat Pribadi.

"Bagaimana sudah mengerti dengan dakwaan yang dibacakan tim JPU," kata Ketua Majelis Hakim.

"Iya saya sudah mengerti," kata Taat Pribadi menanggapi pertanyaan majelis hakim.

"Apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU?" kata Basuki.

Taat Pribadi menganggukkan kepalanya.

Dalam kesempatan ini, Taat Pribadi diberikan kesempatan untuk diskusi dengan tim kuasa hukumnya. Taat berdiri dari kursi pesakitan dan langsung menuju meja tim kuasa hukumnya. Setelah itu, dia kembali ke kursinya.

Di hadapan majelis hakim, Taat mengatakan, akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan tim JPU.

"Saya keberatan dan minta waktu untuk mengajukan eksepsi," katanya.

Permohonan Taat Pribadi pun dikabulkan tim majelis hakim. Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk Taat Pribadi dan tim kuasa hukumnya menyusun eksepsi atas dakwaan JPU.

"Sidang ditutup dan akan dilanjutkan dua minggu lagi, pada 2 Maret 2017," kata Basuki.

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com, Kamis (16/2/2017), dengan judul: Didakwa JPU, Dimas Kanjeng Ajukan Keberatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com