MADIUN, KOMPAS.com - Tim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun mengeksekusi enam bidang lahan warga yang terdampak proyek jalan tol Ngawi-Kertosono. Eksekusi berlangsung tanpa perlawanan dari warga penggugat, Jumat ( 21/7/2017).
Pantauan Kompas.com, eksekusi lahan tol dikawal puluhan aparat keamanan. Saat juru sita membacakan putusan pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi tak ada keributan atau perlawanan seperti yang dikhawatirkan sebelumnya.
Perwakilan Pengadaan Lahan Jalan Tol, Budi Santoso mengatakan, enam bidang tanah yang dieksekusi milik lima warga dengan total luas tanah mencapai 4.788 meter persegi.
"Jumlah lahan yang dieksekusi mencapai 4.788 meter persegi yang berada di Desa Warurejo dan Desa Kedung Jati, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun," tutur Budi.
(Baca juga: Pembebasan Tanah Proyek Tol Semarang-Batang Belum Selesai)
Sementara itu, juru sita dari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Hartono mengungkapkan, eksekusi merupakan tahap akhir dari proses ganti pembebasan lahan jalan tol.
Sebagai langkah akhir, pihaknya sudah menitipkan uang ganti rugi pembebasan tanah ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang bisa diambil pemilik tanahnya.
Untuk diketahui, proses pembangunan fisik jalan tol Ngawi-Kertosono mengalami hambatan. Persoalan itu terjadi lantaran pemilik tanah yang lahannya digunakan jalan tol menggugat perdata terkait ganti rugi tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.