PALEMBANG, KOMPAS.com - Ayu, bocah berusia 4 tahun, sudah diizinkan pulang oleh polisi. Ayu diserahkan polisi dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kepada pihak keluarga korban.
Kasatreskrim Polresta, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, Ayu diizinkan pulang dan melakukan rawat jalan setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Keadaan korban sudah (dinyatakan) membaik oleh tim dokter. Termasuk pernyataan keluarga korban yang (akan) menjalani perawatan korban," paparnya (19/7/2017).
Selanjutnya, polisi menyerahkan balita korban penganiayaan ini kepada keluarga korban. Namun, pihaknya masih melarang korban tinggal bersama kedua orangtuanya.
(Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak Masih Kerap Terjadi)
"Korban masih alami trauma dan depresi akibat insiden penganiayaan dilakukan ibu tirinya," tuturnya.
Yon mengungkapkan, tidak banyak yang dilakukan polisi setelah ini, kecuali pengawasan korban. "Pengawasan tetap berlangsung. Karean butuh recovery lama agar ia seperti balita pada umumnya," tutup Yon Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.