PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi tampil klimis dan modis saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayat di kantor PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (18/7/2017).
Sidang dipimpin hakim ketua Basuki Wiyono. Sidang yang dihadiri dua jaksa penuntut umum (JPU) dan empat penasehat hukum ini bergandekan pembacaan pledoi dari terdakwa.
Meski duduk di kursi pesakitan, Kanjeng tampil rapi. Rambutnya disisir rapi dan berminyak. Mengenakan batik dengan dominasi warna hitam dan cokelat. Pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini juga mengenakan sepatu kulit pantofel warna coklat.
Selama pembacaan 30 item pledoi oleh penasehat hukumnya, Kanjeng terlihat santai dan duduk tegak. Raut wajahnya tenang dan terus tersenyum. Ratusan santri pria dan wanita juga duduk di kursi ruang sidang dan di halaman kantor PN.
(Baca juga: Dimas Kanjeng Dituntut Seumur Hidup)
Menurut penasehat hukum, terdakwa tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayah. Fakta-fakta persidangan juga tidak ada kaitannya dengan terdakwa.
Selain itu, penasehat hukum meminta majelis hakim mengembalikan moge Harley Davidson milik terdakwa. Moge tersebut ikut disita dan dibawa polisi seusai Kanjeng ditangkap ribuan polisi dalam penggerebekan.
"Kami minta Harley Davidson dikembalikan karena tak ada kaitannya sama sekali dengan kasus pembunuhan. Terdakwa juga kami minta direhabilitasi namanya. Serta, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari biaya perkara," ujar Prayudha, salah seorang pengacara terdakwa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.