Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10.000 PNS Aceh Utara Belum Terima Gaji ke-13, Bupati Minta Bersabar

Kompas.com - 16/07/2017, 18:29 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menyatakan, pembayaran gaji ke-13 untuk 10.300 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten itu akan dibayar setelah dana transfer dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah.

Untuk pembayaran gaji itu, menurut pria yang akrab disapa Cek Mad ini dibutuhkan dana sebesar Rp 40,8 miliar.

“Jadi kita tunggu dari pemerintah pusat uang itu masuk. Begitu masuk, langsung kita bayarkan ke pegawai. Ini harap dipahami oleh pegawai,” kata Cek Mad, kepada Kompas.com, Sabtu (16/7/2017).

Dia menyebutkan, tidak mungkin menggunakan pos dana lainnya untuk pembayaran gaji tersebut.

“Kan tidak mungkin saya ambil pagu anggaran lain untuk membayar gaji 13,” ujarnya.

 

Baca juga: 10 Ribu Lebih PNS Aceh Utara Belum Terima Gaji ke-13

Dia menyebutkan, para kepala dinas telah dipanggil supaya bisa menjelaskan pada para pegawai mengenai kondisi tersebut.

“Kami pahami bahwa pegawai butuh gaji itu untuk keperluan anaknya sekolah. Namun, harus dipahami juga, uangnya belum masuk ke kas daerah,” ucapnya.

Dia berjanji saat uang itu telah masuk ke kas daerah, pihaknya akan segera mentransfernya ke rekening bank masing-masing pegawai. ”Jadi harap sabar,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan 10.300 pegawai kabupaten itu belum menerima gaji ke 13 untuk tahun 2017. Pegawai mengeluh karena daerah lainnya seperti Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe telah membayar gaji tersebut untuk pegawainya.

Kompas TV Ribuan Perawat Honorer Tuntut Upah Layak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com