Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota: Ada Gaji Ke-13 dan 14, PNS Dilarang Terima Parsel

Kompas.com - 28/06/2016, 16:58 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau Hendi meminta kalangan pegawai negeri sipil di jajarannya untuk tidak menerima bingkisan Lebaran.

Hendi melarang pemberian dalam bentuk apa pun kepada dirinya maupun kepada para aparatur sipil negara (ASN).

"Iya, kami dari tahun lalu sudah melarang. Tidak usah yang seperti itu terima parcel," kata Hendi, Selasa (28/6/2016).

Hendi menilai sudah tidak sepatutnya ASN menerima bingkisan. Alasan kebutuhan besar untuk Lebaran tidak tepat, lantaran Pemerintah pusat telah memberikan dua kali gaji, yaitu gaji ke-13 dan gaji ke-14.

"THR bagi ASN itu gaji ke-13 dan 14. Pergunakanlah itu dengan baik," tambahnya.

Untuk mewujudkan permintaannya itu, dia akan memastikan semua ASN mendapat surat edaran yang melarang menerima bingkisan Lebaran.

Hendi mengaku telah memerintahkan kepada Sekretaris Daerah untuk memberikan edaran. Namun hal tersebut belum kunjung terealisasi.

"Dalam 1-2 hari ini saya pastikan, edaran sudah ada di semua PNS. Saya sudah perintahkan Sekda sekira 10 hari yang lalu," imbuh dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang ASN untuk tidak menerima hadiah atau bingkisan yang diberikan menjelang hari raya. Pemberian itu bisa dikategorikan sebagai suap.

"Indonesia dengan budaya dan nilai luhur, tapi tidak menutup kemungkinan hal itu ditunggangi pihak tertentu untuk memberikan suap gratifikasi, atau hal lain yang dilarang undang-undang," ultimp Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com