Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tambahan Tunjangan bagi DPRD, Pemkab Gunungkidul Tunggu Instruksi

Kompas.com - 12/07/2017, 13:48 WIB
Markus Yuwono

Penulis

Kompas TV Di Surabaya, Jawa Timur, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang Komisi B DPRD, Jawa Timur.

Angka tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan dengan gaji Bupati Gunungkidul yang total setiap bulannya mendapatkan Rp 5.742.500, sedangkan wakil Bupati Rp 5.376.500.

"Untuk bupati dan wakil bupati gajinya lebih sedikit dari anggota dewan," sebut Sjaufudin.

Jumlah tersebut juga jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul Rp 1.337.650.

Bendahara Sekertaris Dewan,Suyono mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri terkait PP 18 Tahun 2017 tersebut.

"Minggu depan kita akan konsultasi. Jika melihat PP ada tambahan kenaikan 7 kali dari gaji pokok. Tetapi itu semua tergantung keuangan daerah," ucapnya.

Parpol dapat guyuran dana

Jika melihat dari peraturan yang ada, partai politik juga akan menerima tambahan dari Dana Bantuan parpol.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyusun revisi PP Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. Revisi PP tersebut mengatur kenaikan dana bantuan parpol.

Pemerintah menargetkan revisi tersebut masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017.

"Isu tentang kenaikan memang ada, tapi untuk kepastian masih harus menunggu karena hingga sekarang belum ada aturan tentang hal tersebut, jadi untuk tahun ini masih sama seperti tahun lalu," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunungkidul Arkham Mashudi.

Untuk per suara pemerintah menganggarkan Rp 2.500, maka dana yang disediakan untuk 9 parpol yang saat ini duduk di DPRD Gunungkidul sebesar Rp 1,08 miliar per tahun.

Untuk penggunaan bantuan tahun ini, partai boleh menggunakannya untuk melakukan sosialisasi pendidikan politik dengan jalan mengumpulkan kader-kader yang dimilikinya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6/2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No 77/2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Sementara dalam peraturan lama, pemanfaatan bantuan harus dilakukan secara langsung ke masyarakat.

Baca juga: Komisi II Setuju Kenaikan Dana Bantuan Parpol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com