Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tambahan Tunjangan bagi DPRD, Pemkab Gunungkidul Tunggu Instruksi

Kompas.com - 12/07/2017, 13:48 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Konsekuensi dari PP tersebut, maka anggota legislatif daerah tingkat I dan II akan mendapatkan tambahan tunjangan yang tidak diatur dalam dalam PP sebelumnya. Tunjangan tambahan yang didapat antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan beras.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta masih menunggu instruksi terkait turunan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Jumlah yang diterima jauh lebih tinggi dari kepala daerah.

Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui besaran kenaikan tunjangan yang akan diterima para wakil rakyat ini. Sebab, masih menunggu pembahasan tingkat propinsi, untuk kabupaten tidak boleh mendahului.

PP tersebut nantinya akan diemplementasikan harus dibuat aturan perda dan perbub.

"Jumat (7/7) kemarin (BKAD) propinsi sudah memanggil kabupaten/kota untuk membahas masalah ini. Karena dampaknya cukup luas, " kata Sapto ditemui di kantornya Selasa (11/7/2017).

Baca juga: Jokowi Teken PP, Anggota DPRD Dapat Tunjangan Beras, Komunikasi, Transportasi dan Lainnya

Menurut dia, konsultasi ke propinsi karena amanat dari PP tersebut diamanatkan tunjungan anggota DPRD Kabupaten/kota, tidak boleh melebihi DPRD propinsi.

"Praktis kita menunggu, nanti akan terkoordinir oleh provinsi. Rencananya tanggal 17 besok (Senin), provinsi akan ke kemendagri untuk memperdalam teknis administrasi hingga penyusunan spj," ujarnya.

Sementara disinggung mengenai berapa kemungkinan besaran uang tunjangan yang diterima pihaknya belum mengetahui. Sebagai gambaran untuk saat ini anggota DPRD Gunungkidul menerima besaran.

Ketua DPRD Gunungkidul gaji Rp 6.286.650, ditambah Wakil ketua antara Rp 5.026.356 , Rp 4.578.600, Rp 4.921.008.

"Perbedaan pembayaran karena ada tunjangan anak," ujar Kabid Perbendaharaan DPKAD Sjaufudin HS Rabu (12/7/2017).

Untuk anggota wakil ketua masih ditambah uang perumahan sebesar Rp 6.850.000.

Sementara untuk anggota DPRD, gaji plus beberapa tunjangan antara Rp 4,1 juta hingga Rp 4,2 juta. Masih ditambah tunjangan perumahan Rp 6.450.000.

"Jumlah yang diterima masih ditambah honor lainnya, misalnya jika duduk di Banleg atau apa. Untuk peraturan baru kami belum mengetahui berapa kenaikannya, kita masih menunggu," ucapnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com