Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Nusantara: 9 Keberatan Buni Yani Ditolak, "Refund" Misterius Tiket Lion Air hingga Mahasiswi ITB Ditemukan Meninggal

Kompas.com - 12/07/2017, 09:23 WIB
Caroline Damanik

Penulis

KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Bandung, kemarin. Dalam sidang ini, hakim menolak 9 nota keberatan yang diajukan Buni Yani dan tim kuasa hukum pada sidang sebelumnya.

Menanggapi hal itu, pihak Buni Yani mengaku keberatan. Di luar sidang, Buni Yani bahkan menilai bahwa kasus pelanggaran yang menjeratnya berbau politis.

Dari kota yang sama, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya. Sartika ditemukan oleh pemilik kos karena sudah tiga hari orangtuanya tidak menerima kabar darinya.

Sementara itu, dari Makassar, seorang penumpang protes di media sosial karena tidak bisa berangkat dengan tiket pesawat LIon Air yang dibelinya melalui Traveloka.

Tiket tersebut dinyatakan telah di-refund dan telah dijual ke orang lain. Penumpang tersebut tidak merasa menjualnya, sementara pihak Lion Air menyatakan, refund telah dilakukan sendiri oleh penumpang yang bersangkutan melalui telepon.

Berikut ini 5 berita terpopuler dari seantero Nusantara sepanjang hari kemarin yang tak boleh Anda lewatkan:

1. Buni Yani: Yang Mengatakan Kasus Saya Tidak Ada Unsur Politis, Bodoh!

Terdakwa dalam sidang kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani mengatakan, kasus yang menjeratnya terkesan sangat berbau politis.

"Yang mengatakan tidak ada unsur politis, bohong, bodoh," kata Buni Yani seusai sidang yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7/2017).

Lebih lanjut Buni Yani menyebutkan, hawa politis dalam kasus yang menjerat dirinya tercium sejak awal pemindahan persidangan dari Depok ke Bandung.

"Ini perkara sengaja dipindahkan dari Depok ke Bandung. Dalam perasaan saya sebagai terdakwa, sudah sembilan bulan proses hukum berjalan dan ada niat kurang baik dari jaksa," tuturnya.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Buni Yani Didakwa Melanggar Dua Pasal


2. Hakim Tolak Sembilan Poin Keberatan Buni Yani

Sidang pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (11/7/2017) dengan agenda mendengarkan putusan sela majelis hakim.

Majelis hakim dalam sidang hari ini memutuskan untuk menolak 9 nota keberatan (eksepsi) pihak terdakwa Buni Yani yang diajukan 20 Juni 2017 lalu.

"Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Maka majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim M Saptono, Selasa (11/7/2017) pagi.

Sementara itu, Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani mengaku keberatan terhadap putusan sela majelis hakim dalam persidangan tersebut.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga:  Buni Yani Ajukan 9 Poin Keberatan dalam Sidang


3. Viral, Beli Tiket Lion Air di Traveloka Batal Terbang karena Ada yang Me-"refund"

Fyra kecewa, karena kedua orang tuanya tidak bisa terbang dari Makassar ke Balikpapan. Padahal dia sudah membeli tiket pesawat maskapai Lion Air melalui Traveloka, sebuah perusahaan layanan pembelian tiket daring.

Ternyata saat sudah di Bandara, tiket kedua orang tuanya itu disebut pihak Lion Air sudah ada yang melakukan refund  atau pengembalian dana tiket.

Fyra pun telah melakukan komplain ke pihak Traveloka dan Lion Air, namun tanggapan kedua pihak tersebut dinilai tidak memuaskan. Sehingga kekecewaannya pun diluapkan ke media sosial Facebook.

Status Fyra yang berjudul "Hati-hati Beli Tiket Lion Air via Traveloka, Bisa di Refund Sembarang Orang" pun menjadi viral dan dilihat oleh puluhan ribu orang.

Dalam statusnya,  Fyra menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.

Menurut dia, dirinya membelikan tiket pesawat pulang pergi Makassar-Balikpapan-Makassar untuk kedua orang tuanya, Mahadi dan Juwita pada 6 Juli 2017 lalu untuk pemberangkatan 8 Juli dan 11 Juli 2017.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Ada Keanehan dalam Proses Refund Tiket Pesawat Lion Air Milik Fyra


4. Saksi Memberatkan Buni Yani, Jaksa Berencana Hadirkan Ahok

Sidang kasus pelanggaran UU ITE  dengan terdakwa Buni Yani akan dilanjutkan pada  Selasa  (18/7/2017) pekan depan, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar pun telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan memberatkan Buni Yani.

"Saksi diperkirakan ada 17 orang, tapi bisa saja bertambah. Itu nanti kita bisa sampaikan dalam sidang selanjutnya," kata JPU Anwarudin seusai sidang, Selasa (11/7/2017).

Lebih lanjut Anwarudin menambahkan, salah satu saksi yang kemungkinan bakal dihadirkan JPU adalah Basuki Tjahja Purnama.  Meski demikian, JPU masih melihat kebutuhannya dulu.

"Jadi sesuai kebutuhan, jadi nanti akan hadirkan Ahok ya, bisa saja. Kehadiran Ahok untuk memberikan kesaksian mengenai perbuatan yang dialamatkan pada terdakwa ini," sebutnya.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Buni Yani: Saya Kok Merasa Dipersulit Ya...


5. Mahasiswi ITB Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Kamar Kos

Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) bernama Sartika Tio Silalahi (21) ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kos di  Jalan Plesiran, RT 01 RW 05, Taman Sari, Kota Bandung, Selasa (11/7/2017).

"Ditemukan sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kos-kosan," kata Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo melalui ponselnya, Selasa sore.

Lebih lanjut Hendro menjelaskan, pada awalnya tidak ada yang curiga dengan kondisi kamar kos gadis asal Medan, Sumatera Utara, itu.

Pada Senin (10/7/2017) sekitar pukul 20.30 WIB, orangtua Sartika menghubungi pengurus kos-kos yang bernama Tuti Tresnawati lantaran sudah tiga hari anaknya tidak ada kabar berita. Ponsel milik Sartika pun tidak bisa dihubungi.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Mahasiswi di Makassar Tewas Ditikam Suaminya

 

Kompas TV Pengadilan Negeri Bandung, siang ini kembali menggelar sidang lanjutan terhadap Buni Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com