BANDUNG, KOMPAS.com - Keberatan terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, dinilai tidak beralasan kuat. Buni Yani mengajukan keberatan dan meminta persidangan dirinya dihentikan karena Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah divonis bersalah.
"Kalau itu tidak bisa kita hubungkan satu sama lain," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Andi Taufik seusai persidangan lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Pemkot Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).
Andi menilai, kasus yang menjerat pria yang akrab disapa Ahok itu jelas-jelas berbeda dengan kasus yang dihadapi Buni Yani. Karena itu, kasus Buni Yani tidak saling berkaitan dan berjalan sendiri-sendiri.
"Untuk Ahok kena pasal 156, di sini UU ITE, tidak bisa kita hubungkan satu sama lain," ucapnya.
(Baca juga: Buni Yani: Ahok Sudah Dipenjara, Ngapain Saya Harus Masuk Penjara Juga)
Secara tegas Andi mengatakan, persidangan harus berjalan sampai selesai. "Harus digaris bawahi itu beda undang-undangnya. Jadi harus tetap berjalan," tandasnya.