Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Tanpa Rokok di Medan, Antara Ada dan Tiada (2)

Kompas.com - 05/07/2017, 22:32 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

Rapor buruk

Oka menyebutkan, Perda KTR Kota Medan diketok palu pada Desember 2013 dan diundangkan pada Januari 2014.

Dia mengingat, sebelum Perda KTR Kota Medan disahkan, sudah ada Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 35 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pada Perkantoran di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

Seluruh perkantoran dan aset-aset Pemprov Sumut wajib menjalankan Pergub ini meski berada di kabupaten dan kota.

Kemudian disosialisasikan lagi di dua kabupaten dan satu kota yaitu Deliserdang, Serdangbedagai dan Tebingtinggi. Dari ketiganya, hanya Kabupaten Serdangbedagai dan Kota Tebingtinggi yang perkembangannya bagus.

"Inilah embrio pertama KTR di Sumut. Deliserdang sampai sekarang melempem. Ada sih perbup-nya, tapi gabung dengan perbup pendidikan jadi tidak spesifik soal KTR. Itulah sejarah proses lahirnya KTR di Sumatera Utara," ucapnya pelan.

Ternyata, sudah ada kabupaten dan kota yang lebih lampau mengeluarkan peraturan soal KTR. Oka mencontohkan Perda KTR Nomor 7 tahun 2012 yang dikeluarkan Pemko Padangsidempuan, Kabupaten Dairi juga melakukan hal yang sama, dan terakhir, Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 5 tahun 2015 tentang KTR.

"Kami tahunya Pakpak Bharat sudah punya Pergub KTR waktu audiensi pajak rokok. Kami tengok ada baliho besar soal pergub ini. Pak Remigo (Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu) punya misi dan progress bagus untuk Pakpak, aku ingin meng-endorse dia sebagai ikon Sumut terkait pengendalian tembakau. Selama ini, Kemenkes hanya meng-endorse bupati Kulonprogo dan Bogor saja, memang mereka bagus," ucapnya.

Kota yang akan menyusul melahirkan Perda KTR adalah Kota Binjai. Menurut Oka, wali kota Binjai adalah seorang perokok berat, namun dari cerita yangh didengarnya, istri wali kota gencar melakukan kampanye melawan bahaya narkoba dan rokok.

"Kuminta tolong sama Kadinkes Binjai supaya bisa audiensi dengan istri wali kota. Ada juga anggota DPRD Binjai yang mendorong inisiatif dewan untuk mengeluarkan Perda KTR. Jadi lebih gampang. Tidak kayak di Medan pakai transaksi politik dulu," ucapnya.

Menurut Oka, waktu itu hanya dua fraksi besar di DPRD Medan yaitu PKS dan Demokrat yang mendukung. Lobi-lobi dilakukan dengan PKS karena pandangan soal rokok sepaham. 

Kini, lanjut dia, ada enam kabupaten dan kota di Sumatera Utara yang diintervensi Pusaka Indonesia melalui program pajak rokok daerah yaitu: Kota Binjai, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Medan, Kota Siantar, Kabupaten Serdangbedagai dan Kota Tebingtinggi.

Kota Binjai menggantikan Kabupaten Deliserdang yang dinilai terlalu lamban merespons. Berbeda dengan respons yang diberikakan Kota Binjai dan Siantar. Masing-masing daerah ini dinilai semangat mengindentifikasi masalah terkait KTR dan akses pajak rokok.

"Siantar sudah jelas, dalam PAPBD 2017 mereka sudah memasukkan langkah-langkah menuju KTR seperti melakukan survei dukungan publik," ujar Oka.

Total, dari 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, menurut Oka, baru lima kabupaten dan kotalah yang punya peraturan KTR.

Oka mengatakan, Kementerian Kesehatan telah memberikan rapor buruk kepada Provinsi Sumatera Utara terkait penerapan peraturan kawasan tanpa rokok

“Sumut dapat rapor buruk. Salah satu indikator keberhasilan lahirnya Perda KTR di satu daerah adalah inisiatif kepala dinas kesehatannya. Contohnya Deliserdang, sudah dibantu tapi tetap mentok di level kadis," katanya lagi.

Menurut catatan Oka, di Medan, hanya sekali sepanjang 2016, tim penegak hukum KTR Kota Medan menggelar sidang tipiring di tempat. Dari dua lokasi sidang, yaitu Plaza Medan Fair dan RSUD dr Pirngadi Medan, 26 perokok diputuskan membayar denda mulai Rp 20.000 sampai Rp 50.000 kepada negara.

Respons masyarakat terhadap persidangan ini, ada yang tidak terima dan ada yang pasrah saja. Sebagian mereka ada yang tidak tahu soal KTR, tapi ada juga yang mengetahui namun tak peduli.

"Misalnya yang tertangkap di plaza, dia pramusaji, ditanya soal KTR dia tau. Ditanya kenapa merokok, alasannya karena lagi tidak ada pelanggan. Ditanya ke pemilik gedung, ngakunya sudah membuat surat edaran. Sementara yang di RS Pirngadi, ketangkap lagi merokok di selasar-selasar," ungkap Oka.

Anggaran sidak dan sidang tipiring diambil dari dana pajak rokok karena 75 persen dari dana pajak rokok diperuntukkan untuk kegiatan preventif dan promotif, sisanya untuk infrastruktur seperti perbaikan Puskesmas atau pengadaan alat kesehatan (alkes).

Biaya pelaksanaan sidang tipiring tidak besar karena tempat sidang menggunakan lokasi publik, biaya yang dikeluarkan hanya untuk uang transport dan makan tim. Perlengkapan persidangan mulai dari bendera, palu, dan hakim dari PN Medan. Uang denda rokok masuk kas negara.

"Janjinya kepala dinas dua tahun proses sosialisasi, kan sudah lewat, harusnya tahun ini masuk proses penegakan hukum tipiring. Kejaksaan pernah menyarankan Pemkot Medan agar melaksanakan tipiring minimal tiap dua bulan sekali, terserah apakah bentuknya sidang di lokasi atau sidak," ujar dia.

Namun Oka meragukan keinginan kejaksaan akan terlaksana mengingat sejumlah pernyataan dari pejabat Pemkot Medan, khususnya Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution, yang tidak mengharapkan ada sidang tipiring.

Akhyar terkesan ingin melakukan pendekatan persuasif saja. Bagi Oka, tipikal masyarakat Kota Medan tidak akan mempan dengan pendekatan persuasif.

"Beda tipikal masyarakatnya. Contoh masyarakat Kulonprogo, mereka belum ada tipiring tapi masyarakatnya dengan persuasif, cukup ditegur saja bisa selesai. Kalau di sini, susahlah...” ucapnya.

Ketua Komisi B DPRD Medan Maruli Tua Tarigan menilai bahwa kinerja Dinas Kesehatan, anggota Dewan dan Satpol PP memang lambat dalam menegakkan aturan kawasan tanpa rokok.

"Cocok itu, ini masukan sama kami, biar jadi bahan evaluasi. Artinya masyarakat peduli dengan perda ini, sebaiknya didorong terus supaya maksimal sesuai harapan. Harus diantisipasi pejabat berkompeten, apa itu dinas kesehatan atau legislatif sebagai pembuat perda. Ini obat untuk lebih maju Kota Medan," ucap Maruli lantang.

Dia mengakui bahwa masih ada satu dua orang anggota DPRD Medan yang merokok di ruangannya. Dia berjanji akan mengingatkan. Namun, dia tak menampik bahwa karena hubungan perkawanan yang begitu kental di Sumatera Utara, penegakan peraturan tak berjalan maksimal.

"Saat ini tinggal sosialisasi dan penegakan saja kendala implementasi perda, kalau anggaran sudah cukup. Harus ada perubahan perilaku, walau kita agak lambat sama daerah lain, kita ini kan heterogennya luar biasa," katanya.

Sementara itu, menurut Pocut dari Dinas Kesehatan, pihaknya akan melakukan sidang tipiring seperti yang sebelumnya dibantu Pusaka Indonesia tetapi waktunya tidak tahu sebab biaya operasionalnya tidak masuk dalam anggaran.

"Di anggaran tidak tertuang biaya operasional. Anggaran yang kami usulkan paketnya a, b, c, tiba-tiba karena pemangkasan dan efesiensi b-nya kurang, begitu mau dilaksanakan agak pusing menjalankannya. Jadi mau diusulkan dalam PABPD, mudah-mudahan di 2017 ini tetap ada sidak tipiring, diawali pemantauan oleh Dinkes dan Satpol PP," ucapnya seperti tak ingin berhenti bicara.

Untuk sosialisasi, Pocut mengaku sudah tidak punya anggaran khusus lagi. Solusinya dengan mendorong Puskesmas melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

Sesuai target Kementerian Kesehatan bahwa KTR harus 100 persen di sarana pendidikan dan fasilitas kesehatan. Untuk sidak tipiring, nantinya pun akan diutamakan di lokasi pendidikan dan kesehatan. Puskesmas bisa menggunakan dana dari JKN dan bantuan operasional kesehatan (BOK).

"Kalau dibilang berhenti atau stagnan, saya rasa tidak. Saya saja saat melatih di mana saja, kapan saja, memasukkan materi KTR dan bahaya merokok. Itulah niat untuk mendidik masyarakat, tapi tidak serta merta. Implementasinya ada, pelan tapi pasti..." ucapnya mengakhiri percakapan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Muhammad Sofyan, mengatakan, pihaknya sudah melakukan dan berupaya menegakkan Perda KTR. Selepas Ramadhan ini, mereka akan melakukan sidak tipiring di 20 titik sasaran yang sudah ditentukan.

"Kami lakukan dan upayakan, selama kita lakukan, respons masyarakat baik, kok..." katanya singkat.

Selesai

 

Tulisan berseri ini adalah hasil liputan Mei Leandha, kontributor Kompas.com di Medan, sebagai peserta program Fellowship III Pengendalian Tembakau yang diadakan AJI Jakarta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com