MAGELANG, KOMPAS.com - Tradisi syawalan atau tujuh hari setelah lebaran biasanya diisi dengan aktivitas menerbangkan balon udara di Dusun Kauman, Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Namun syawalan 2017 ini warga tidak lagi menggelar tradisi tersebut setelah ada larangan dari pemerintah.
Kendati demikian, warga tetap menggelar tradisi syawalan yang telah diwariskan oleh para leluhur mereka. Syawalan dialihkan dengan pertunjukan kesenian tradisional untuk menghibur masyarakat.
"Kami memutuskan untuk meniadakan tradisi balon udara dan petasan karena telah dilarang dengan alasan membahayakan penerbangan. Kami menyayangkan tapi ini demi kebaikan bersama," ujar Muhammad Nur Julian Jaya atau Mamad (20), Ketua Remaja Dusun Kauman, Minggu (2/7/2017).
Mamad menjelaskan, penerbangan balon udara sudah berjalan sejak tujuh tahun lalu. Kegiatan ini bertujuan untuk menghibur masyarakat setempat dan tamu-tamu dari luar daerah yang sedang mengikuti pengajian di Masjid Agung Payaman.
(Baca juga: Tradisi Balon Udara Dikritik karena Bahayakan Penerbangan, Ini Alasannya)
Tidak hanya pengajian, syawalan di Desa Payaman juga menjadi tujuan warga luar daerah untuk melakukan ziarah (doa) di makam leluhur termasuk makam KH Siroj, seorang ulama besar yang berasal dari Desa Payaman.
"Menerbangkan balon sebetulnya merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk menghibur warga yang datang ke desa kami. Di samping itu, kami juga menggelar pertunjukan kesenian tradisional. Tahun ini kami menghadirkan kesenian Leakan dari lereng Andong Grabag," papar Mamad.
Mamad tidak memungkiri pernah terjadi beberapa kejadian selama penerbangan balon udara, misalnya balon yang jatuh di atap rumah. Namun hal itu masih bisa diantisipasi oleh warga sehingga tidak bisa membahayakan.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan telah melarang penerbangan balon-balon udara karena mengganggu penerbangan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Pemerintah bahkan telah menerbitkan peraturan berupa Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang dalam pasal 411 menyebutkan bahwa pelaku penerbangan balon udata dapat diancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.