Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enam Pembuat Balon Udara di Warga Ponorogo Diamankan Polisi

Kompas.com - 01/07/2017, 21:22 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

PONOROGO, KOMPAS.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo mengamankan enam warga pembuat balon udara, Sabtu (1/7/2017).

Keenam warga tersebut diamankan dari empat kecamatan di wilayah Kabupaten Ponorogo. Bersama mereka, polisi menyita balon udara berdiameter setengah meter hingga 1,5 meter.

"Sementara enam orang kami amankan di Mapolres Ponorogoro, sedangkan barang bukti balon udara yang diamankan sebanyak empat buah," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan, Sabtu malam.

(Baca juga Menhub: Balon Udara Bahayakan Penerbangan)

Empat balon udara itu disita dari tangan warga sebelum diterbangkan masing-masing di Dukuh Ndare, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo; Desa Maron, Kecamatan Kauman, Desa Karangan, Kecamatan Badegan; dan Dukuh Blebaan, Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak.

Menurut Rudi, operasi balon udara sesuai perintah Kapolres Ponorogo AKBP Suryo Sudarmadi.

Balon udara yang diterbangkan tersebut meresahkan warga dan bisa mengganggu penerbangan pesawat udara serta menjadi penyebab kebakaran.

Setelah diamankan, keenam warga itu diberi pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Warga yang diamankan dibina karena saat disita balonnya belum diterbangkan. Selain itu, ada yang menyerahkan sendiri ke polisi," kata Rudi.

Sebelum perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni sudah membuat surat edaran kepada warga untuk tidak menerbangkan balon udara saat Lebaran.

Selain meresahkan warga, penerbangan balon udara mengganggu dapat mengganggu lalu lintas pesawat udara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com