Salah satu tersangka, AN mengaku baru sekali menggelar pesta hubungan sesama jenis ini.
"Baru melakukan di Surabaya, pernah mau menggelar di Madiun. Tapi acara itu batal, karena tidak banyak respon dari peserta," aku AN.
Baca juga: Pesta Seks Kelompok Gay Dihadiri Mahasiswa hingga Pedagang Kelontong
Para tersangka bakal dijerat Pasal 32, 33, 34 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang pornografi, dan atau Pasal 45 UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Selain itu, polisi juga akan dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pemberian bantuan dan bersama-sama melakukan tindak pidana, serta Pasal 2 UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Berita ini sudah tayang di Surya Online, 1 Mei 2017 dengan judul Astaga, 14 Kaum Gay ini ke Surabaya Khusus Hadiri Undangan Pesta Seks, Biayanya Rp 100.000 Per Orang