KUTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Susi Pudjiastuti mengatakan perusak hutan mangrove bisa dikenakan denda Rp 1,5 miliar.
Pernyataan tersebut dikeluarkan susi menyusul adanya laporan warga yang diduga membabat hutan Mangrove di kawasan Tanjung Benoa Bali.
Susi berjanji akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Sebab, walau berada di pesisir, hutan mangrove tetap menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
"Bisa didenda Rp 1,5 miliar tapi itu kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup, " ujar Susi saat ditemui di Kuta, Kamis (27/4/2017).
(Baca juga: Aktivis Lingkungan Tuding Ada Reklamasi Terselubung di Tanjung Benoa)
Sebelumnya diberitakan, Forum Peduli Mangrove (FPM) mempersoalkan adanya reklamasi terselubung dan pembabatan pohon Mangrove oleh Bendesa adat Tanjung Benoa Made Wijaya alias Yonda.
Menurut pantauan FPM, reklamasi terselubung dilakukan di sekitar kawasan pulau pudut, Tanjung Benoa. Sedangkan pembabatan pohon Mangrove dilakukan untuk mempermudah akses menuju lokasi reklamasi tersebut.
"Pertama ditemukan pada Januari 2016 lalu. Dari penelusuran FPM pengurukan dan pembabatan mangrove dilakukan oleh Made Suarta atas perintah Made Wijaya, bukti-buktinya ada," kata ketua FPM Steve Sumolang si Denpasar pada Selasa (25/4/2017).
Luas lahan yang ditimbun saat ditemukan adalah 20 are. Sedangkan pohon yang dibabat tidak kurang dari 100 pohon. Dari bukti lapangan juga ditemukan peralatan berat seperti molen campuran semen dan sebuqh bangunan bedengan bagi pekerja.
(Baca juga: Dishut Bali dan Bendesa Benoa Bahas "Reklamasi Terselubung")
Steve menjelaskan, siapapun tidak berhak melakukan pengurukan lahan di wilayah pesisir, apalagi dilakukan dengan membabat mangrove terlebih dahulu.
"Untuk reklamasi terselubung itu jelas melanggar hukum karena dilakukan tanpa seizin Kementrian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan untuk pembabatan mangrove jelas tidak boleh karena itu milik negara dalam hal ini di bawah Kementrian Kehutanan," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.