Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Berita Populer Nusantara: Gadis Italia Menabung demi Nikahi Pemuda Jateng hingga Polisi Salah Tembak Anak Sendiri

Kompas.com - 27/04/2017, 07:24 WIB

3. Warga Diberi Waktu 7 Hari untuk Tinggalkan Lokasi Penemuan Emas

KOMPAS.COM/ SUPARMAN SULTAN Aktivitas tambang emas ini merusak Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Mangolo, di Kota Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Aparat Kepolisian Resor Kolaka akan menindak tegas para penambang emas di dalam kawasan konservasi taman wisata alam Mangolo.

Mereka yang saat ini masih melakukan aktivitas penambangan diberi waktu selama tujuh hari untuk meninggalkan kawasan konservasi tersebut.

Jika tidak, maka bagi siapapun yang nekat melanjutkan aktivitas tambang maka akan diproses secara hukum.

Hal ini ditegaskan Kapolres Kolaka AKBP Darmawan Afandi.

"Kami berikan tenggat waktu selama tujuh hari kepada para penambang emas untuk segera menghentikan aktivitas itu dan keluar dari kawasan konservasi," tegasnya, Rabu (26/4/2017).

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Warga Bisa Dapat 30 Gram Emas, Lokasi Penemuan Emas di Kolaka Diserbu

4. Anak Penggugat Ibu Rp 1,8 Miliar Dilaporkan ke Polisi

KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Handoyo Adianto, penggugat kasus ibu Rp 1,8 miliar menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/3/2017).
Handoyo Adianto, anak yang menggugat ibunya Rp 1,8 miliar, akhirnya dilaporkan ke Polres Garut oleh Asep Ruhendi. Asep merupakan salah satu anak Siti Rokayah yang juga jadi tergugat dalam kasus utang piutang yang dimasalahkan Handoyo dan istrinya Yani.

Dalam laporan bernomor LP/B/137/IV/2017/JBR/RES GRT tanggal 20 April 2017, Handoyo diduga memalsukan surat dan menjadikannya sebagai barang bukti di persidangan dalam kasus gugatannya terhadap ibunya Siti Rokayah dan iparnya Asep Ruhendi.

Sepranadja SH,MH, penasehat hukum keluarga Siti Rokayah membenarkan laporan tersebut. Hal serupa disampaikan juru bicara keluarga Siti Rokayah, Eef Rusdiana.

Eef mengatakan, gugatan Handoyo kepada ibunya penuh dengan rekayasa alat bukti. Setidaknya itu terlihat dalam persidangan ke sepuluh.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Penggugat Sang Ibu Rp 1,8 Miliar Siapkan Paket Kasih Sayang untuk Siti Rokayah dan TOPIK "Anak Gugat Ibu Rp 1,8 Miliar"

5. Tak Sengaja, Polisi Tembak Anaknya Sendiri hingga Korban Meninggal

Ilustrasi tembakan
Seorang oknum polisi berinisial Aipda BS (43) menembak anaknya sendiri, BA (14) pada Rabu (26/4/ 2017 pukul 04.00 WIB. Akibatnya, sang anak meninggal.

Penembakan tersebut dilakukan di rumahnya sendiri di Jalan Sumatera 5, Kelurahan Sukamerindu, Kecamatan Teluk Segara. Pelaku merupakan polisi yang bertugas di wilayah kewenangan Polres Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta Sekira menjelaskan, pukul 04.00 WIB, Aipda BS mendengar suara pintu kamar berderit. Pelaku yang curiga ada pencuri masuk langsung mengambil senjata api jenis pistol untuk mengecek suara tersebut.

Setelah itu, pelaku langsung menembakkan pistol tersebut ke seseorang yang belakangan diketahui anaknya sendiri, BA. Korban pun langsung tersungkur.

Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Salah Tembak Anaknya, Polisi Langsung Serahkan Pistol ke Kantor

 

 

Kompas TV Tangis Amih Untuk Handoyo dan Yani

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com