Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Bulan, 6 Praja IPDN Diberhentikan

Kompas.com - 30/03/2017, 23:16 WIB

SUMEDANG, KOMPAS.com – Dalam tiga bulan, Januari-Maret 2017, sebanyak enam praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, diberhentikan. Keenam praja tersebut terdiri dari beberapa tingkatan.

Kepala Biro Administrasi dan Kemahasiswaan IPDN Jatinangor, Arief M Edie mengatakan, keenam praja yang diberhentikan terdiri dari dua praja perempuan dan empat praja laki-laki.

Mereka berasal dari tingkatan muda sebanyak empat orang, tingkatan madya satu orang, dan wasana satu orang. 

(Baca juga: Buka Borok IPDN, Mendagri Sebut Ada Pejabat Terima Suap, Praja Berkelahi dan Hamil)

"Keenam praja yang telah diberhentikan ini asal pendafttannya dari Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Riau dan Aceh," ujar Arief di ruang kerjanya, Kamis (30/3/2017).

Arief menjelaskan, pemberhentian enam praja IPDN karena beberapa persoaan. Di antaranya tidak menaati peraturan tata kehidupan praja (Peta Dupra) IPDN pasal 22.

(Baca juga: Mendagri Ingin Lulusan IPDN Ikut Wajib Militer)

"Ada yang tidak masuk tiga bulan, ada yang setelah cuti tidak mau kembali lagi. Ada yang merasa sok jagoan dan tidak bisa mengikuti peraturan akhirnya mengundurkan diri," tutupnya. (Ragil Wisnu Saputra)

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com