Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kali Tersangka, Dahlan Iskan Sebut Jaksa Agung Ingin Pecahkan Rekor Muri

Kompas.com - 04/02/2017, 06:02 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan menyindir Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus mobil listrik.

Menurut Dahlan, Kejagung ingin meraih rekor Museum Rekor Dunia-Indonesia (Muri) dalam menetapkan dirinya kembali sebagai tersangka.

"Mungkin yang mulia jaksa agung ingin meraih rekor Muri, telah menetapkan mantan menteri BUMN sebagai tersangka tiga kali," katanya seusai sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (3/2/2017) sore.

Apalagi, menurut Dahlan, perkara yang disangkakan kepada dirinya tidak ada kaitannya dengan sogok-menyogok, pemberian uang, suap, apalagi pengambilan uang yang melibatkan dirinya.

"Saya berprasangka baik saja, mungkin jaksa agung ingin memecahkan rekor MURI," jelasnya.

Kejaksaan sudah tiga kali menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Pada 2015, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DKI dalam kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Kasus Mobil Listrik

Lalu pada 2016 dia kembali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Perkara tersebut sampai saat ini berproses di pengadilan Tipikor Surabaya.

Akhir Januari lalu, sebuah surat perintah penyidikan dari Kejagung dikirim ke Kejati Jatim. Sprindik yang ditandatangani 26 Januari 2017 itu terkait dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina (persero). Nama tersangka dalam sprindik tersebut tertulis Dahlan Iskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com