Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Adat dan Tradisi Suku Pakpak Tak Hilang Digerus Zaman...

Kompas.com - 13/11/2016, 14:48 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

Atas nama masyarakat Pakpak Bharat, Sonni ingin warga punya rumah adat yang layak dan bisa menjadi kebanggaan semua pihak.

"Belum ada bantuan pusat sama sekali, jadi tolong dibantu dan perhatikanlah kami," kata politisi Partai Demokrat itu.

Kekhawatiran

Sebenarnya suku Pakpak di Kabupaten Pakpak Barat bukanlah suku marjinal.

"Saya orang Pakpak, ketua DPRD-nya orang Pakpak, ini dari persentase pemerintahan. Kontraktornya orang Pakpak, petaninya orang Pakpak, pelaku usahanya juga orang Pakpak, tidak ada suku Pakpak yang kami pinggirkan," kata Bupati Pakpak Barat, Remigo Yolando Berutu.

Dalam konteks melindungi suku, perda tentang perlindungan budaya Pakpak dianggap maju, karena tidak ada yang tahu nasib suku Pakpak ke depannya.

Alasan lain, empat suak suku Pakpak yang berada di luar Kabupaten Pakpak Bharat nyaris hilang.

"Kekhawatiran ini yang menyemangati kami menjadikan Perda sebagai langkah awal perlindungan," ucap Remigo.

Bupati dua periode itupun memberikan contoh. jika marga Ujung meninggal dunia dan ingin dikebumikan di tanah ulayat marga Ujung, tanahnya sudah tidak ada lagi. Sudah jadi milik suku lain.

"Mungkin kalau ada marga Ujung yang meninggal tak ada lagi tempatnya di tanah Ujung. Begitulah kira-kira," kata Remigo.

Perda tersebut menjadi pemicu untuk memperbaiki semua kekurangan, Remigo pun dalam kebijakan-kebijakannya mengacu pada isi Perda bahwa adat harus dilindungi di setiap mengambil keputusan.

Kemudian, kebijakan harus memberikan dampak peningkatan ekonomi masyarakat dari sektor pariwisata dan pengembangan budaya, adat istiadatnya.

"Pakpak Bharat sudah menunjukkan jati dirinya, sudah menasional. Upaya-upaya kita lakukan supaya orang tahu ada suku Pakpak. Semoga perda ini menjadi model bagi daerah-daerah lain," kata Remigo.

Sulang Silima

Hasil kerja wakil rakyat Kabupaten Pakpak Bharat selain melahirkan Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Pakpak adalah adanya Perda tentang Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim.

Fungsinya, menjadi koordinator dan fasilitator lembaga-lembaga adat marga yang ada di Pakpak Bharat untuk mendukung kerja pemerintah daerah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com