Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Mulai Diperiksa atas Dugaan Penipuan

Kompas.com - 28/09/2016, 11:37 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi mulai memproses hukum dugaan penipuan modus penggandaan uang oleh pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi.

Rabu (28/9/2016), Taat Pribadi dia diperiksa di Mapolda Jatim. Kasubdit I Keamanan Negara, Ditrekrimum Polda Jatim, AKBP Cecep Ibrahim mengatakan, Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng masih diperiksa sebagai saksi.

"Dia diperiksa sebagai saksi atas laporan penipuan yang masuk kepada kami," katanya.

Sejak 2015 hingga 2016, setidaknya ada tiga laporan yang melaporkan Dimas Kanjeng atas dugaan penipuan. Pertama dengan kerugian Rp 800 juta, kedua Rp 900 juta, dan terakhir Rp 1,5 miliar. 

"Yang kerugian Rp 800 juta sudah ada perjanjian damai karena sudah dikembalikan kepada korban, tapi laporannya belum dicabut," jelasnya.

Baca juga: Bareskrim Usut Laporan Penipuan Dimas Kanjeng Rp 25 Miliar

Dimas Kanjeng diamankan pekan lalu secara paksa karena tiga kali mangkir panggilan Polda Jatim atas kasus pembunuhan dua anak buahnya, Ismail dan Abdul Gani.

Kompas TV Rumah Dimas Kanjeng Ramai Didatangi Warga

Atas kasus itu, polisi sudah menetapkan 10 tersangka, termasuk Taat Pribadi. Sementara tiga orang lainnya masih berstatus DPO.

Penjemputan Taat Pribadi melibatkan lebih dari 1.000 polisi karena berpotensi ditolak oleh ribuan santri dan pengikutnya.

Baca juga: Dimas Kanjeng Diduga Bunuh Santri karena Khawatir Kejahatannya Dibongkar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com