Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Nama Anggota Din Minimi Terima Remisi di Aceh

Kompas.com - 14/08/2016, 15:53 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 anggota Nurdin Ismail alias Din Minimi yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) dari 1-2 bulan dalam rangka HUT RI ke-71.

Berikut nama-nama anggota Din Minimi yang memperoleh remisi:
1. Zulkarnaini (24) alias Glok, juruk masak Din Minimi asal Desa Pulo Meuria, Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara divonis lima tahun penjara dan sekarang menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon. Dia mendapat remisi satu bulan.

2. Faisal (37) alias Komeng anggota Nurdin Ismail alias Din Minimi divonis lima tahun penjara dan sekarang menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon. Dia mendapat remisi satu bulan

3. Muhammad Nasir alias Si Ded (26), juru masak Din Minimi asal Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara divonis lima tahun penjara dan sekarang menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon. Dia mendapat remisi satu bulan.

4. Suheimi (23) warga Desa Teungoh Beureugang, Kecamatan Tanah Luas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penculikan dan menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon. Dia mendapat remisi selama dua bulan.

5. Muzakir (43), warga Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara terlibat kasus penculikan Maulidin alias Makwo (25), asal Desa Geulumpang Sulu Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Dia divonis lima tahun pada 2 November 2015. Dia mendapat remisi satu bulan.

6. Muhammad Abidin alias Tgk Agam (34), warga Desa Cot Kupok, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara divonis 5,5 tahun penjara dan sekarang menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon. Dia mendapat remisi selama satu bulan.

7. Amir alias Si Pong (21) asal Desa Keureuto, Kecamatan Lapang Aceh Utara, adalah koki Din Minimi yang divonis empat tahun penjara dan menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon. Dia mendapat remisi sebulan.

8 Marsuddin alias Doyok (36) warga Desa Sido Mulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara kasus penculikan Maulidin alias Makwo (25). Dia divonis lima tahun pada 2 November 2015 dan mendapat remisi sebulan.

9. Zakaria alias jak yang juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api juga divonis lima tahun penjara dan mendapat remisi 2 bulan.

10. Musliadi alias Tgk Mus yang terlibat dalam kasus senjata api divonis lima tahun pejara dan mendapat remisi 2 bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com