Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Anggota Din Minimi Terima Remisi 1 Sampai 2 Bulan di Aceh

Kompas.com - 14/08/2016, 15:35 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 anggota Nurdin Ismail alias Din Minimi yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) dari satu sampai dua bulan dalam rangka HUT RI ke-71.

Sebelumnya, pada hari raya Idul Fitri 1437 Hijriah bulan lalu, mereka juga mendapatkan remisi mulai 15-45 hari.

“Ada 196 orang yang kita usulkan memperoleh remisi dari 274 orang tahanan di Rutan Lhoksukon. Sampai sekarang yang baru kita terima remisinya untuk 148 orang, termasuk 10 di antaranya anggota Din Minimi,” ujar Kepala Rutan Cabang Lhoksukon Effendi, Minggu (14/8/2016).

(Baca: Pemerintah Akan Beri Pengampunan kepada 70 Pengikut Din Minimi)

Sebanyak 148 napi yang mendapatkan remisi itu, sambung Effendi, adalah napi yang terlibat berbagai kasus dengan jumlah remisi satu sampai empat bulan, termasuk kasus narkotika yang hukuman dibawah lima tahun penjara.

Syarat untuk mendapatkan remisi atau yang diusulkan adalah sudah menjalani hukuman minimal enam bulan penjara, kemudian berkelakukan baik. Total ada 155 orang napi yang akhirnya mendapatkan remisi di Lapas Lhokseumawe.

Sebelumnya, Din Minimi merupakan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh yang kemudian menyerahkan diri ke Badan Intelijen Negara (BIN). Belakangan, Din dan anggotanya menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com