Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Buah Din Minimi dan 18 Tahanan Lain Dipindah ke Aceh Besar

Kompas.com - 22/07/2016, 23:04 WIB
Masriadi

Penulis

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Jalfani alias Tgk Plang (44), anak buah pimpinan kelompok bersenjata, Din Minimi terpidana dalam kasus kepemilikan senjata api bersama 18 tahanan lainnya dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, ke Lapas Kelas IIA, Aceh Besar.

Pasalnya, Rutan Lhoksukon sudah kelebihan kapasitas.

Sekadar diketahui, Tgk Plang ditangkap aparat Polda Aceh di kawasan Desa Limpok, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, pada 5 Mei 2015 setelah terlibat kejar-kejaran dengan polisi.

Tgk Plang ditangkap setelah terkena tembakan pada kaki kanannya, dan saat itu polisi mengamankan sepucuk pistol jenis FN beserta sejumlah amunisi.

“Tgk Plang kita pindahkan ke Rutan Kajhu atas permintaan pihak keluarga. Pihak keluarga memohon dipindahkan Tgk Plang ke Rutan Kajhu untuk memudahkan mengunjungi dan sekaligus berobat. Karena bagian kaki yang terkena tembakan masih sakit,” ujar Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, Effendi, Jumat (22/6/2016).

Sementara 18 napi lainnya, sambung Effendi, dipindahkan ke Lambaro karena di Rutan Lhoksukon sudah tak cukup lagi daya tampungnya. Mereka yang dipindahkan terdiri kasus narkotika dan kasus kriminal umum.

“Sebelumnya ada 300 lebih napi di rutan kita. Tapi dengan sudah kita pindahkan 19 napi, sehingga sekarang di Rutan Lhoksukon masih ada napi 280 lebih,” katanya.

Dengan jumlah tersebut, masih over kapasitas, karena Rutan Lhoksukon, hanya mampu menampung sekitar 75 napi.

Pemindahan itu dikawal oleh 10 polisi bersenjata api dari Polres Aceh Utara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com