Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Pulau Enggano Diminta Tak Abaikan Masyarakat Adat

Kompas.com - 11/08/2016, 17:07 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Bengkulu, Deff Tri Hamdi meminta pemerintah nasional dan daerah tak mengabaikan masyarakat adat dalam pembangunan di Pulau Enggano.

"Pemerintah pusat telah menetapkan peringatan HUT RI 17 Agustus ke-71 di Pulau Enggano, ini menjadi sangat spesial bagi masyarakat adat Enggano. Belasan kementerian kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla akan melangsungkan upacara sakral tersebut di Pulau Enggano," kata dia.

Tri menambahkan, meski belum diketahui hingga kini menteri apa saja yang akan datang ke pulau terluar itu, namun diharapkan bisa menjadi momentum untuk mempercepat perintah konstitusi dalam mengakui dan melindungi masyarakat adat Enggano.

Secara historis masyarakat adat Pulau Enggano memiliki trauma terhadap pembangunan yang diinisiasi oleh pemerintah. Berbagai proyek pembangunan menyisakan kerusakan wilayah adat Enggano yang didiami 6 suku adat Enggano. Sebut saja program Hak pengelolaan hutan, transmigrasi, dan rencana pembangunan peluncuran satelit LAPAN, rencana pembangunan rumah tahanan Negara dan proyek-proyek lainnya.

Ironisnya kebijakan pembangunan tersebut masih menjadikan masyarakat adat Enggano menjadi objek dari pembangunan, menjadi penonton dalam pembangunan yang dilakukan di wilayah adatnya.

AMAN Bengkulu meminta negara untuk menjalankan perintah konstitusi dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat Enggano.

Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.  Dalam UU ini pada Bab XI, pasal 60 hingga 62 menegaskan peran, hak, dan keterlibatan masyarakat adat dalam proyek-proyek pembangunan yang akan dilakukan di wilayah adat.

"Pada saat kehadiran menteri kami akan memasukkan registrasi wilayah adat Enggano pada Menteri Kelautan dan Perikanan seperti yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2007," tambahnya.

"Masyarakat adat Enggano memiliki hukum adat yang itu mereka sepakati bahkan telah terdokumentasi secara turun-temurun, hukum tersebut hendaknya menjadi acuan negara dalam melakukan pembangunan di Pulau Enggano," lanjut dia.

Momentum pengakuan dan perlindungan masyarakat adat menunjukkan konsistensi Presiden Jokowi dalam menjalankan Nawacita dan menghadirkan Negara di tengah-tengah masyarakat adat.

Secara nasional AMAN hingga saat ini masih mendorong Presiden Joko Widodo dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Pengakuan, Perlindungan Hukum Masyarakat Adat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com