Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahkamah Agung Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup

Kompas.com - 28/07/2016, 09:50 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Minimnya hakim bersertifikasi lingkungan hidup menjadi salah satu faktor lemahnya penegakan hukum atau adanya ketidakpuasan publik terhadap keputusan pengadilan terhadap kasus lingkungan hidup.

Dari 8.000 hakim yang ada, hanya 413 hakim yang bersertifikasi lingkungan hidup atau sekitar 5 persen saja dari jumlah tersebut.

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Takdir Rahmadi mengatakan, sertifikasi hakim lingkungan hidup mutlak perlu dilakukan untuk merespons kritik dari masyarakat soal penegakan hukum atas kasus lingkungan hidup yang selama ini terjadi.

Takdir menjelaskan, hakim pengadilan lingkungan hidup harus mempunyai konsep green legislation sebagai implementasi dan realisasi tanggung jawab negara untuk menciptakan pembangunan nasional berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

"Pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup dilandasi pemikiran, pengadilan sebagai salah satu instrumen penegakan hukum bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan hidup dengan memenuhi rasa keadilan," ujar Takdir di Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/7/2016).

Takdir menilai, persoalan lingkungan hidup muncul disebabkan masih lemahnya substansi struktur dan kultur hukum lingkungan. Lemahnya substansi hukum ditandai banyaknya ketentuan peraturan perundang-undangan yang multitafsir.

"Lemahnya struktur hukum diindikasi masih kuatnya kebijakan yang pro investasi namun mengabaikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, termasuk belum satunya pemahaman dan persepsi di antara pemangku kepentingan lingkungan hidup termasuk penegak hukum," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pembangunan United Nations Development Programme (UNDP) REDD+ Christophe Bahuet menjelaskan, keterlibatanya dalam program pembekalan dan sertifikasi hakim lingkungan hidup karena menyadari pentingnya pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan.

"Proses peradilan lingkungan hidup berbeda dengan proses peradilan dalam bidang lain. Perlu pemahaman dan sudut pandang yang luas, disamping mengukur pembuktian secara ilmiah dan hakim sangat perlu memahami itu," tuturnya.

Hingga 2015, Mahkamah Agung baru melakukan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup terhadap 329 hakim. Rinciannya, 251 hakim peradilan umum dan 78 hakim peradilan tata usaha negara. Sedangkan pada 2016 dengan bantuan UNDP, MA akan melakukan serftikasi 240 hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com