Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan 7 Anggota DPRD Sumut sebagai Tersangka Suap

Kompas.com - 17/06/2016, 05:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh anggota DPRD Sumtera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.

Ketujuh anggota dewan tersebut diduga menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Dengan tambahan 7 tersangka, maka KPK total telah menetapkan 13 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Sebanyak 5 tersangka sudah divonis di PN Jakpus," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Ketujuh tersangka yaitu, Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Hanura, Bustami dari PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari PAN.

Baca juga: Terima Suap dari Gatot Pujo, Ketua dan Mantan Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tahun anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, dan pengesahan APBD 2014.

Selain itu, terkait pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi anggota dewan pada 2015.

Ketujuh anggota DPRD Sumut tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mengenai jumlah uang yang digunakan untuk menyuap, menurut Yuyuk, akan diumumkan setelah penyidik KPK menerima konfirmasi dari para tersangka. KPK rencananya akan mulai memanggil para tersangka untuk diperiksa.

"Data yang sudah ada dalam persidangan sebelumnya akan kami gunakan sebagai data awal untuk lakukan pemeriksaan," kata Yuyuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com