Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD Sumut Didakwa Terima Suap Rp 1,1 Miliar dari Gatot Pujo

Kompas.com - 31/03/2016, 15:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah didakwa menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Ajib diduga menerima suap untuk persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut.

Selain itu, Ajib juga didakwa menerima suap terkait pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015.

"Menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1.195.000.000 dari Gatot Pujo Nugroho," ujar Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Menurut Jaksa, pemberian tersebut agar dimaksudkan agar Ajib memberikan persetujuan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, perubahan APBD 2014 dan persetujuan perubahan APBD 2015.

Selain itu, pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015. Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012.

Pada Juli 2013, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumut, Nurdin Lubis menyampaikan permintaan Gatot kepada pimpinan DPRD agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut 2012.

Pertemuan di ruang kerja Sekretaris DPRD Sumut itu dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kamaluddin Harahap, dan para wakilnya, Muhammad Afan, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri. Para anggota DPRD tersebut  meminta kompensasi yang disebutnya sebagai "uang ketok" sebesar Rp 1,55 miliar.

Gatot menyetujuinya dan mengumpulkan dana dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah. Uang itu kemudian diterima dan dibagikan ke anggota DPRD Sumut masing-masing sebesar Rp 12,5 juta. Kemudian, untuk Sekretaris Fraksi masing-masing Rp 17,5 juta, masing-masing ketua fraksi menerima Rp 20 juta, Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp 40 juta, dan Ketua DPRD menerima Rp 77,5 juta.

Setelah semua uang dibagikan, dalam Sidang Paripurna, pimpinan dan anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut 2012.

Beberapa waktu kemudian, Ajib yang saat itu masih sebagai anggota DPRD Sumut, sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar menerima uang ketok sebesar Rp 30 juta. Persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut 2013. Pola yang sama terjadi pada tahun berikutnya.

Pada November 2013, Nurdin Lubis kembali menyampaikan permintaan Gatot agar pimpinan DPRD Sumut mengabulkan Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013. Kamaluddin kembali meminta "uang ketok" untuk DPRD Sumut yang jumlahnya lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yakni Rp 2,55 miliar.

Rinciannya, anggota DPRD masing-masing menerima Rp 15 juta, anggota Badan Anggaran masing-masing Rp 10 juta, Sekretaris Fraksi masing-masing mendapat tambahan Rp 10 juta. Kemudian, ketua fraksi masing-masing mendapat tambahan Rp 15 juta, Wakil Ketua DPRD masing-masing mendapatkan tambahan Rp 50 juta, serta tambahan Rp 150 juta untuk Ketua DPRD.

Uang tersebut diperoleh Gatot dari beberapa SKPD di lingkungan pemerintah Provinsi Sumut yang dikumpulkan oleh Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian.

Setelah uang diterima, pada 22 November 2013 di Sidang Paripurna, pimpinan dan anggota DPRD Sumut menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com