Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Persidangan, Permaisuri Sultan Ternate Yakini Kehamilannya Gaib

Kompas.com - 02/06/2016, 17:32 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Terdakwa Ratu Nita Budi Susanti meyakini kehamilan putra kembarnya, yaitu Ali Muhamad Tajul Mulk dan Gajah Mada Satria Nagara, karena gaib.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, Kamis (2/6/2016), di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendri Tobing, istri mendiang Sultan Ternate ini menjelaskan bahwa 3 tahun sebelum kehamilannya, mendiang Sultan Mudaffar Sjah telah menyampaikan kepadanya bahwa dirinya suatu saat nanti akan hamil dan memiliki putra kembar.

“Awalnya saya tidak menyadari, proses itu diberitahukan almarhum sultan 3 tahun lalu, bilang bahwa suatu ketika kamu punya putra kembar. Kemudian pada saat itu minum teh di Pondok Indah Mall, lalu sultan bilang kamu sudah hamil,” kata terdakwa.

Penasaran dengan perkataan suaminya, terdakwa diam-diam memeriksakan diri ke Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta. Dokter tidak menjelaskan apakah terdakwa hamil atau tidak, hanya mengatakan bahwa ada penebalan dalam kandungan terdakwa yang mengarah pada kehamilan.

Masih penasaran, ketika di Ternate terdakwa kembali meminta seorang bidan memeriksakan kandungannya.

“Menurut bidan bahwa ada dua detak jantung tapi kecil,” kata terdakwa.

Kehamilan yang diyakini gaib oleh terdakwa itu membuat majelis hakim tidak percaya dan terus mengejar tempat dan proses persalinan kedua anak kembar yang telah dinobatkan sebagai putra mahkota itu.

Selama proses kehamilannya, terdakwa mengaku sering bolak-balik antara Jakarta dan Ternate. Ini terkait dengan posisi terdakwa yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Namun, selama itu ia tidak pernah diminta atau meminta surat keterangan dokter sebagai syarat bagi penumpang pesawat yang dalam kondisi hamil.

Dalam proses kehamilan itu, istri kempat sultan Ternate ini mengaku beberapa kali merasa seperti akan melahirkan, namun itu tidak pernah terjadi.

Akhirnya, suatu ketika (terdakwa lupa waktunya) ia didampingi seseorang bernama Ati, masih keluarga dan dianggap sebagai ajudannya pergi dari Jakarta tujuan Semarang.

Di sana, terdakwa mengatakan akan bertemu dengan rekannya di Komisi II DPR RI dan beberapa mantan dosennya. Pertemuannya singkat, setelah bicarakan pekerjaan, terdakwa lalu menuju ke rumah orangtuanya di Kecamatan Waleri, Kabupaten Kendal.

“Setibanya di sana, saya tidur karena capek, terus ke kamar mandi ulang-ulang, perasaan mulas, saat itu saya bangunkan ibu karena merasa sudah waktunya melahirkan. Kemudian pada saat itu antara sadar dan tidak merasa ada pendarahan dan bayi itu keluar tapi tidak melihat pasti bayi itu yang mana lebih dulu keluar,” kata terdakwa.

Proses persalinan

Ditanya oleh ketua majelis hakim, siapa yang membantu persalinanya, terdakwa mengaku hanya dilakukan ibunya sendiri tanpa ada yang membantunya.

Jawaban terdakwa membuat majelis hakim penasaran karena sangat tidak mungkin ibu terdakwa yang saat itu berusia 63 tahun mampu melakukan itu semua, mulai dari proses persalinan, membersihkan tali pusar bayi dan sebagainya.

Ditanya oleh majelis hakim kenapa saat itu tidak memanggil bidan untuk membantu persalinan, terdakwa mengaku tidak terpikirkan karena kedatangannya ke Kendal bukan tujuan untuk melahirkan.

Kembali ke kehamilannya yang dianggap gaib. Terdakwa mengaku bahwa dirinya bersama sultan sangat meyakini itu. Di Kesultanan Ternate, kata terdakwa, ada satu ruangan yang dianggap sakral. Ruangan itu juga tempat disimpannya mahkota sultan Ternate yang bertabur mutiara.

“Kehamilan saya sama dengan yang dibilang saksi Widyawati bahwa ini gaib dan sama dengan Isa Al Masih atau tidak seperti perempuan hamil pada umumnya, Pak. Sultan bukan manusia biasa. Sama halnya dengan mahkota, itu benda mati tapi rambutnya terus tumbuh dan itu saya percaya kegaiban itu,” kata terdakwa lagi.

Sementara ditanya oleh hakim terkait hasil pemeriksaan DNA yang dimiliki terdakwa dan sultan tidak cocok dengan kedua anak kembar itu, terdakwa tidak menjawabnya secara gamblang.

“Ini unlogic, dan unlogic tetap kami percaya. Meskipun hasil DNA mengatakan bukan tapi saya dan sultan tetap yakin bahwa putra kembar anak kami,” tambahnya.

Sementara itu, soal akta kelahiran kedua anak kembar itu, terdakwa mengaku tidak mengetahuinya. Ia baru tahu sudah ada akta itu ketika dikirimi oleh ibunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com