Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Istri Sultan Ternate "Pura-pura Lahirkan Putra Mahkota" Digelar

Kompas.com - 14/04/2016, 15:17 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE,KOMPAS.com - Tim penasehat hukum istri Sultan Ternate Nita Budi Susanti menolak materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di pengadilan Negeri Ternate, Kamis (14/4/2016).

Nita Budi Susanti didakwa melakukan pemalsuan dokumen akta kelahiran putra kembar yaitu Muhammad Tajul Mulk Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Mudaffar Sjah. Dua putra kembar itu diduga bukan anak biologis dari mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah.

“Kalau menolak pasti. Yang jelas kami akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya,” kata penasehat hukum, Iman Arif Hakim SH.

Sementara itu di luar gedung pengadilan, hadir puluhan massa adat pendukung istri mendiang Sultan Mudaffar Sjah. Di dalam ruang sidang hanya beberapa saja yang masuk menyaksikan jalannya sidang.

Turut hadir dalam sidang yaitu keluarga dari Mudaffar Sjah serta perangkat kedaton Kesultanan Ternate.

Jogugu (perdana menteri) Kesultanan Ternate Zulkiram Mahmud mengatakan, kedatangan mereka di pengadilan untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan.

Mengenai pendukung Nita, dia menyebut, hal itu karena masalah ketidakpamahan mereka.

“Apapun yang terjadi saat ini karena mereka tidak paham. Untuk itu apa yang dilakukan pengadilan saat ini untuk membuka tabir kebohongan selama ini. Kebenaran pada akhirnya akan muncul,” kata Zulkiram.

Pihak Kesultanan, ucapnya,  mengapresiasi semua pihak sehingga sidang perdana terdakwa berjalan dengan aman.

“Semua sudah paham, jangan sampai kita dimanfaatkan orang-orang tak bertanggungjawab untuk kepentingan sesaat yang dapat merugikan kita semua,” kata Zulkiram lagi.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda eksepsi dari terdakwa. 

baca juga: Pura-pura Lahirkan Putra Mahkota, Istri Sultan Ternate Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com